KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keberadaan tambatan ilegal di Sungai Mahakam dianggap meresahkan, menyusul rentetan insiden tongkang yang hanyut dan menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda.
PT Pelindo Regional IV Samarinda, selaku badan usaha pelabuhan (BUP) yang diberi pelimpahan oleh Kementrian Perhubungan, memastikan belasan titik pertambatan liar itu tidak masuk dalam skema pemanduan dan penundaan kapal yang mereka kelola.
General Manager Pelindo Regional IV Samarinda, Capt Suparman, menanggapi insiden kapal yang hanyut pada Minggu, 25 Januari 2026, lalu menabrak Jembatan Mahulu. Pihaknya meminta perusahaan yang terlibat dalam insiden itu untuk bertanggungjawab. "Dalam rapat ini, kami tadi bersama pihak-pihak terkait meminta tanggungjawab perusahaan yang terlibat dalam insiden," ucapnya, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Insiden Berulang di Jembatan Mahulu, Sabaruddin Panrecalle: Sterilkan Jalur Sungai!
Menurut dia, selain membahas solusi ke depan dan pertanggungjawaban insiden tersebut, dalam rapat yang dihadiri berbagai stakeholder itu juga menyoroti lokasi kapal berlabuh. Capt Suparman menyebut, sebenarnya lokasi kapal berlabuh sudah diatur lewat sistem prosedur (sispro) pemanduan dan penundaan kapal yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.
Di dalam sispro itu, lanjut dia, KSOP bahkan sudah menentukan titik-titik yang diperbolehkan untuk berlabuh, bukan bertambat. Namun, kata dia, di lapangan justru ditemukan kapal ponton tetap bertambat di lokasi yant tidak direkomendasikan.
Praktik itu disebutnya berbahaya karena saat tali tambat putus, kapal hanyut dan bisa menabrak infrastruktur jembatan seperti yang terjadi di Jembatan Mahulu. "Kenyataan di lapang begitu. Kapal-kapal itu ada yang bertambat. Nah, ini menjadi permasalahan, karena ketika tali tambat putus, ini yang hanyut sampai ke jembatan. Dan ini di luar jam operasional pengolongan di bawah jembatan yang dikelola Pelindo," sambungnya.
Baca Juga: Cek Jadwal Pengalihan Truk ke Jembatan Mahakam 4: Berlaku Mulai 22.00 Wita
Suparman menegaskan, Pelindo hanya menjalankan fungsi pemanduan dan penundaan kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kewenangan penertiban lokasi tambat berada di bawah KSOP. “Kami hanya melakukan sispro pemanduan dan penundaan sesuai ketentuan yang berlaku, terkait tambatan nanti tanyakan instansi terkait," tegasnya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki