KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Program cetak sawah di Kalimantan Timur tidak serta-merta dilakukan dengan membuka dan mengolah lahan. Pemerintah daerah menegaskan, setiap lokasi yang diusulkan harus melalui tahapan teknis berlapis sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat, guna memastikan kesiapan lahan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Fahmi Himawan, menjelaskan bahwa tahapan awal cetak sawah dimulai dari proses pengusulan lokasi.
Pengusulan tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), lembaga terkait, hingga dinas di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
“Usulan itu dikompilasi dan disampaikan ke kementerian. Dari situ baru bisa dilakukan kegiatan dengan dukungan anggaran dari APBN,” kata Fahmi.
Setelah tahap pengusulan, lokasi yang diajukan tidak langsung masuk ke tahap konstruksi. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan kriteria yang diatur dalam juknis. Salah satu tahapan penting setelah verifikasi adalah penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL), yang menjadi dasar kelanjutan proses teknis di lapangan.
Tahap berikutnya adalah penyusunan Survei Investigasi dan Desain (SID). Dokumen SID menjadi penentu apakah suatu lokasi benar-benar layak untuk dicetak menjadi sawah. Dalam SID, berbagai aspek teknis dikaji secara rinci, mulai dari kondisi lahan, topografi, hingga kelayakan teknis pelaksanaan.
Fahmi menjelaskan, dari proses verifikasi yang dilakukan terhadap usulan lokasi, hanya sebagian yang dapat dilanjutkan ke tahap SID. Menunjukkan bahwa proses penyaringan berlangsung ketat sejak awal. “Dari usulan awal, tidak semuanya bisa lanjut ke SID. Itu hasil dari verifikasi lapangan dan penyesuaian dengan juknis,” ujarnya.
Pada 2025, meski proses verifikasi masih berjalan, kegiatan konstruksi cetak sawah sudah mulai dilakukan di Kaltim. Namun luasannya masih terbatas, yakni tidak lebih dari 1.873 hektare. Konstruksi tersebut dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Untuk 2026, hingga saat ini pemerintah belum membuka secara luas penyusunan SID baru. Pengecualian hanya diberikan pada dua lokasi, yakni di Berau dan Kutai Barat. Di Berau, dokumen SID disusun untuk luasan sekitar 2.091 hektare, sementara di Kutai Barat seluas 369 hektare. Penyusunan dokumen SID di dua wilayah tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Maret 2026.
“Dua lokasi itu akan dimulai setelah ada penetapan dari pemerintah pusat untuk kemudian dilakukan kontrak secara bersama,” jelas Fahmi.
Dia menegaskan, tahapan teknis yang berlapis bertujuan untuk meminimalkan risiko kegagalan program di lapangan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap cetak sawah tidak hanya mengejar luasan, tetapi juga memastikan lahan yang dibangun benar-benar siap dikelola dan berproduksi secara berkelanjutan. (*)
Editor : Duito Susanto