KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pendekatan percepatan program cetak sawah juga dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan jaringan irigasi yang sudah ada. Strategi tersebut dipilih untuk menekan hambatan teknis sekaligus mempercepat kesiapan lahan, di tengah keterbatasan ruang dan kompleksitas perizinan di daerah.
Pendekatan melalui jaringan irigasi eksisting dinilai lebih realistis dibandingkan membuka lokasi baru yang harus diikuti pembangunan jaringan irigasi dari awal. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengairan sawah yang akan dicetak.
“Daripada membangun di tempat lain yang harus diikuti dengan jaringan irigasi, kami mencoba memaksimalkan lokasi yang sudah ada jaringan irigasinya untuk dicetak menjadi lahan sawah. Hal itu juga untuk mengurangi biaya,” kata Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Fahmi Himawan.
Baca Juga: Minat Investasi Jepang di IKN Meningkat, 34 Perusahaan Lintas Sektor Tinjau Proyek Strategis
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Fahmi menyebutkan, pihaknya telah dua kali berkoordinasi dengan Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kaltim. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memetakan lokasi-lokasi potensial yang telah memiliki jaringan irigasi.
Dijelaskan Kaltim memiliki 16 daerah jaringan irigasi, dengan sebaran terbanyak berada di Berau. Di sejumlah wilayah tersebut, jaringan irigasi sebenarnya sudah tersedia, bahkan sawah eksisting juga ada. Namun, masih banyak lahan di sekitar jaringan irigasi yang belum dimanfaatkan sebagai sawah dan dinilai berpotensi untuk dikembangkan.
Fahmi menambahkan, meskipun dalam petunjuk teknis (juknis) cetak sawah memungkinkan pembangunan sawah di lahan yang belum memiliki irigasi (dengan catatan irigasinya akan dibangun), namun pendekatan itu memerlukan waktu dan anggaran yang lebih besar. Oleh sebab itu optimalisasi jaringan irigasi yang sudah ada menjadi prioritas.
Baca Juga: Tok! Rudy Ong Chandra Divonis 2,4 Tahun Penjara Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
Dalam konteks kewenangan, Fahmi menjelaskan bahwa pengelolaan jaringan irigasi di Indonesia dibagi berdasarkan luasan daerah irigasi. Untuk jaringan irigasi di bawah 1.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Luasan 1.000 hingga 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas 3.000 hektare berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pembagian kewenangan tersebut membuat koordinasi antarlevel pemerintahan menjadi kunci. Dengan adanya instruksi presiden (Inpres), pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan intervensi hingga ke tingkat kabupaten dan kota, terutama jika daerah memiliki basis data yang baik mengenai kondisi jaringan irigasi.
“Kalau databasenya bagus, bisa dipetakan mana daerah irigasi yang perlu direhabilitasi, mana yang perlu dibangun baru,” jelas Fahmi. Selain itu, DPTPH Kaltim juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan dukungan ke pemerintah pusat, khususnya untuk kegiatan yang bersifat pendukung seperti perpompaan, pemasangan pipa, hingga pembangunan jaringan irigasi tersier.
Usulan tersebut direncanakan kembali diajukan tahun ini dengan harapan mendapatkan alokasi APBN untuk memperkuat irigasi sawah eksisting.
Namun Fahmi menegaskan, ketersediaan irigasi saja tidak cukup. Kesiapan petani juga menjadi faktor penentu. Menurutnya, ketersediaan lokasi yang memiliki jaringan irigasi harus diimbangi dengan ketersediaan petani yang siap mengelola sawah, agar lahan yang dicetak benar-benar produktif dan berkelanjutan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki