Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tambang Ilegal Kembali Marak di Lahan Pertanian Jonggon Kutai Kartanegara

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 1 Februari 2026 | 17:03 WIB

Dua unit excavator terpantau berada di area lahan pertanian eks tambang di Jonggon Komplek, Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (31/1/2026). (IST)
Dua unit excavator terpantau berada di area lahan pertanian eks tambang di Jonggon Komplek, Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (31/1/2026). (IST)

LOA KULU — Aktivitas penambangan batubara kembali ditemukan di lahan pertanian eks tambang milik PT MHU yang kini berada di bawah pengelolaan PT Bramasta Sakti, tepatnya di wilayah Jonggon Komplek, Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Informasi tersebut disampaikan pihak perusahaan berdasarkan hasil patroli dan investigasi internal petugas keamanan di lapangan. Lahan yang terdampak diketahui merupakan eks area tambang yang telah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan tidak lagi berstatus sebagai wilayah operasi pertambangan.

Salah satu petugas keamanan dari MKI menyebutkan, aktivitas tersebut kembali terdeteksi pada 23 Januari 2026 saat patroli rutin dilakukan di area lahan perusahaan. Temuan itu terjadi setelah sebelumnya aktivitas serupa sempat dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi pada 22 Desember 2025.

Baca Juga: Hakim Urai Aliran Uang Suap Izin Tambang Kaltim: Pertemuan di Hotel Bumi Senyiur Jadi Bukti Kunci

“Pada patroli lanjutan, kami kembali menemukan aktivitas di area yang sama. Lahan tersebut sudah menjadi lahan pertanian di bawah pengelolaan perusahaan,” ujar petugas keamanan tersebut.

Berdasarkan temuan internal perusahaan di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga melibatkan pihak berinisial H. dan S.. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan lima unit alat berat serta tiga tumpukan material batubara dengan total sekitar 3.000 metrik ton.

Dalam investigasi lanjutan yang dilakukan pada 26 Januari 2026, alat berat dan pihak yang diduga terlibat sudah tidak berada di lokasi. Namun, di area tersebut ditemukan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer yang telah diperbaiki dan diduga disiapkan sebagai jalur hauling untuk mengangkut batubara yang telah tertumpuk di lokasi.

Baca Juga: Mau Jadi TNI-Polri Gratis? Program Bintang Pengabdian Kukar Sukses Cetak SDM Unggul

Aktivitas kembali terpantau pada 31 Januari 2026, setelah dua unit excavator dilaporkan kembali masuk ke sekitar lokasi tumpukan batubara di area lahan pertanian tersebut.

Pihak PT Bramasta Sakti menyebutkan, dugaan aktivitas penambangan ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan pengaduan perusahaan. Perusahaan juga menegaskan bahwa lahan yang dikeruk bukan lagi wilayah tambang aktif, melainkan lahan pertanian hasil alih fungsi dari eks tambang.

Sebelumnya, pada 11 November 2024, aparat kepolisian bersama Inspektur Tambang ESDM RI juga pernah melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat di wilayah Jonggon Jaya terkait laporan dugaan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#MHU #kutai kartanegara #Jonggon #tambang ilegal