Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Target Pajak Makan Minum Balikpapan 2026 Naik Jadi Rp 170 Miliar, Pengusaha Nakal Bakal Disanksi Sita

Dina Angelina • Senin, 2 Februari 2026 | 13:59 WIB

 

SANKSI PAJAK: Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono (dua kanan) saat menjelaskan data wajib pajak makan dan minuman.
SANKSI PAJAK: Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono (dua kanan) saat menjelaskan data wajib pajak makan dan minuman.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Capaian pajak makan dan minuman di Balikpapan terus menunjukkan tren positif. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat realisasi tahun 2025 berhasil melampaui target hingga 104 persen atau setara Rp 167 miliar.

Itu mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan. “Tahun 2026, target pajak makan dan minuman meningkat sebesar Rp 170 miliar,” kata Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Dicky Hariyono.

Dia optimistis besaran target ini dapat tercapai kembali. Mengingat  kondisi ekonomi berjalan baik dan kondusif bagi pelaku usaha di Balikpapan.

“Semoga kafe sampai restoran terus tumbuh, rumah makan masih terisi,” tuturnya. Sehingga serapan pajak daerah bisa meningkat untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat lebih baik.

Walau dia mengakui tentu ada kendala dan tantangan dalam menghadapi wajib pajak. Meski secara umum wajib pajak terpantau aman, tapi masih ditemukan yang nakal dan tidak sesuai harapan.

Dia menjelaskan, setiap wajib pajak harus melaporkan data pajak makan minuman setelah 10 hari kerja. “Bahkan 30 hari sebelum membuka usaha baru, mereka juga sudah harus melapor,” tegasnya.

Jika ditemukan wajib pajak yang tidak lapor, tentu ada petugas BPPDRD yang akan turun ke lapangan. Wajib pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan.

Nantinya tugas ini masuk ke bidang penagihan BPPDRD. “Ada peringatan berupa sanksi mulai pemasangan sticker sampai juru sita dan sebagainya,” tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#BPPDRD Balikpapan #sanksi pajak #PAD BALIKPAPAN #Pajak makan dan minuman #target pajak #pengusaha nakal