Peristiwa itu diduga terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu, 31 Januari 2026. Informasi itu dikonfirmasi Kepolisian Resor Palopo. Aparat menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut dokumen laporan polisi, dugaan peristiwa pencabulan terjadi di sebuah ruko di wilayah Kota Palopo sekitar tengah hari. Saat itu korban dilaporkan pingsan dan kemudian dibawa masuk ke dalam bangunan oleh seorang saksi bersama terlapor.
Kepolisian belum memerinci kronologi kejadian secara lengkap. Penyidik menyatakan proses pendalaman baru akan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para saksi.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas dugaan perbuatan tersebut dan meminta proses hukum berjalan secara transparan.
Universitas Islam Negeri Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas kampus. Penonaktifan dilakukan untuk menjaga kondusivitas kampus dan mendukung proses hukum.
Editor : Uways Alqadrie