KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format aslinya sebelum mengalami revisi pada 2019.
Tuntutan ini disampaikan Abraham saat bertandang ke kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Abraham berargumentasi bahwa kemerosotan performa lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir merupakan efek domino dari perubahan regulasi di era Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pemulihan UU KPK menjadi syarat mutlak jika pemerintah ingin melihat kinerja lembaga tersebut kembali menguat setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Selain persoalan regulasi, Abraham menitikberatkan pada aspek integritas dalam proses rekrutmen pimpinan KPK.
Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi memilih calon komisioner yang memiliki catatan moral buruk.
Merujuk pada kegagalan kepemimpinan Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang terjerat pelanggaran etik, Abraham menegaskan bahwa pimpinan yang cacat moral hanya akan merusak marwah institusi.
Baca Juga: Teka-teki Penahanan Yaqut, KPK Tunggu 'Peluru' dari Auditor BPK
Dalam keterangannya kepada pers pada Senin (2/2/2026), Abraham menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan respons positif dan mencatat dengan saksama seluruh poin usulan tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad itu, termasuk terkait nasib 57 mantan pegawai KPK yang didepak melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di masa kepemimpinan Firli Bahuri.
Dalam diskusi tersebut, Abraham secara terbuka meminta Presiden untuk mempertimbangkan pengembalian para pegawai berintegritas, termasuk Novel Baswedan, ke institusi antirasuah. Ia menilai skema TWK yang dilakukan pada 2021 silam hanyalah alat untuk menyingkirkan sosok-sosok yang vokal melawan intervensi pimpinan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar, Dayang Donna Soroti Perubahan Dakwaan Jaksa KPK
“Saya sampaikan bahwa 57 orang yang dikeluarkan oleh Firli dengan alasan TWK 'abal-abal' itu harus dipikirkan untuk dikembalikan,” kata Abraham.
Istilah "abal-abal" yang dilontarkan Abraham sempat memicu rasa penasaran Presiden Prabowo. Merespons pertanyaan spontan Presiden, Abraham menjelaskan bahwa tes tersebut tidak memiliki korelasi dengan semangat nasionalisme, melainkan skenario terstruktur untuk mendepak pegawai yang konsisten menjaga integritas.
Peristiwa pemberhentian massal pada 30 September 2021 itu sendiri memang menyisakan luka mendalam bagi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan pejabat KPK, Giri Suprapdiono, bahkan sempat mempopulerkan istilah "G30S/TWK" melalui media sosial untuk menggambarkan betapa krusialnya dampak pembersihan pegawai tersebut bagi masa depan KPK.
Menurut Abraham, langkah pemulihan status ini penting dilakukan oleh pemerintahan Prabowo untuk memperbaiki kredibilitas penegakan hukum yang sempat merosot akibat kontroversi alih status ASN yang dianggap tidak transparan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko