Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penindakan KPK yang menyeret aparat pajak dalam dugaan perkara korupsi di sektor perpajakan. DJP menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus dijaga dalam tubuh institusi pajak.
“DJP menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan mengimbau semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Rosmauli juga menegaskan DJP bersikap terbuka dan siap bekerja sama apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Setiap tindak lanjut internal, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait detail kasus, termasuk dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang diamankan, DJP tidak memberikan keterangan lebih jauh. Seluruh penjelasan teknis dan perkembangan perkara diserahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.
Sebagaimana diketahui, OTT di KPP Madya Banjarmasin diduga berkaitan dengan perkara restitusi pajak. KPK hingga kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Editor : Uways Alqadrie