Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul penindakan KPK terhadap aparat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026), Purbaya mengatakan penindakan KPK di daerah merupakan bentuk peringatan serius agar pegawai tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi, ia tetap berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada bawahannya yang tersangkut masalah. Namun, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum ataupun menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya akan mendampingi secara hukum, tetapi tidak untuk melakukan intervensi. Proses hukum harus tetap berjalan apa adanya,” tegas Purbaya.
Ia juga menekankan tidak akan menempuh langkah-langkah politik dengan meminta Presiden maupun aparat penegak hukum lain untuk menghentikan penanganan perkara. Purbaya menyatakan setiap pegawai yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau memang salah, ya harus diproses sesuai hukum. Tapi kalau tidak, tentu jangan diperlakukan sewenang-wenang,” ujarnya.
Purbaya berharap kasus OTT ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pajak dan bea cukai agar bekerja profesional, transparan, dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor perpajakan di sejumlah daerah, termasuk Banjarmasin. Perkembangan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Editor : Uways Alqadrie