Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, di kawasan Jalan Batu Asah, Kecamatan Kisaran Barat. Korban sempat dinyatakan meninggal dunia dan disebut mengalami kecelakaan lalu lintas usai jatuh dari sepeda motor.
Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan pada kondisi jasad korban. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan. MA diamankan saat berada di rumah duka, sementara petugas mendalami kronologi kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel Simamora mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku.
“Awalnya yang bersangkutan menyebut istrinya meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, kami menemukan indikasi kuat adanya penganiayaan,” ujar Imanuel, Rabu (4/2/2026).
Atas persetujuan keluarga, jenazah korban kemudian menjalani autopsi di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan medis, terungkap bahwa korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga, luka pada organ hati, serta gangguan pernapasan fatal.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sarung, serta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan intensif, MA akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Uways Alqadrie