Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Suap Izin Tambang; Peran Dayang Donna Dipersoalkan, Tim Hukum Nilai Dakwaan KPK Tak Jelas

Bayu Rolles • Kamis, 5 Februari 2026 | 13:24 WIB
EKSEPSI: Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.
EKSEPSI: Dayang Donna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Ketidakjelasan peran Dayang Donna Walfiaries Tania dalam surat dakwaan penuntut umum KPK menjadi pokok nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Nota itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atau gratifikasi penerbitan izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 5 Februari 2026.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, tim pembela menilai dakwaan jaksa KPK lebih banyak mengurai peran almarhum Awang Faroek selaku Gubernur Kaltim periode 2013–2018 dalam penerbitan enam IUP eksplorasi dari empat perusahaan tambang milik Rudy Ong Chandra.

Menurut tim pembela, uraian tersebut masih menyisakan kerancuan. Sebab, dasar penerbitan izin merujuk pada advis teknis yang dibuat Dinas Pertambangan dan Energi, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga batas tanggung jawab masing-masing pihak dinilai belum tergambar tegas dari dakwaan yang dibacakan pada 29 Januari lalu.

Status Dayang Donna yang berada di luar struktur pemerintahan juga dipersoalkan. Dalam dakwaan, kata kuasa hukum, tidak dijelaskan apakah terdakwa bertindak atas perintah pihak tertentu atau atas inisiatif pribadi.

“Peran terdakwa tiba-tiba muncul menyerahkan IUP dan menerima uang dari pelaku penyuap,” ujar perwakilan tim pembela, Hendrik Kusnianto, membaca nota perlawanan.

Mereka menilai semestinya terdapat konstruksi hukum yang jelas mengenai posisi dan peran tiap terdakwa. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang umumnya ditujukan ke penyelenggara negara. "Sementara terdakwa Dayang Donna disebut sebagai pihak swasta," imbuhnya.

Karena itu, Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan yang dilekatkan pada dakwaan dinilai batal demi hukum.

Terkait aliran uang, terdakwa Dayang Donna dan Rudy Ong Chandra, pihak yang dituduh sebagai pemberi suap sama-sama membantah adanya pertemuan di hotel berbintang di Samarinda, yang disebut dalam dakwaan sebagai lokasi penyerahan uang Rp 3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura atas penerbitan IUP eksplorasi.

Hal ini terungkap dalam berkas acara pemeriksaan dan keterangan keduanya dalam persidangan Rudy Ong Chandra beberapa waktu lalu. Berangkat dari penilaian itu, tim pembela meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka, menetapkan dakwaan KPK itu batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania bebas dari segala dakwaan hukum.

Usai eksepsi disampaikan, majelis hakim memberikan kesempatan penuntut umum untuk menanggapi nota perlawanan tersebut dalam persidangan selanjutnya pada 12 Februari mendatang. (*)

Editor : Duito Susanto
#eksepsi #kasus suap #izin tambang #Dinas ESDM #pengadilan tipikor samarinda #Tambang Kaltim #kaltim #Rudy Ong Chandra #dayang donna #nota perlawanan #dakwaan KPK