Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Rusun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di IKN Mulai Dibangun, Fasilitasnya Tak Kalah dari Hunian ASN

Dina Angelina • Jumat, 6 Februari 2026 | 16:26 WIB
DIMULAI: Kepala Balai P3KP Kalimantan II bersama PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim dan pihak kontraktor pembangunan Rusun MBR.
DIMULAI: Kepala Balai P3KP Kalimantan II bersama PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim dan pihak kontraktor pembangunan Rusun MBR.

KALTIMPOST.ID, NUSANTARA - Pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdampak relokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku resmi berjalan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan hunian tipe 36 ini dilengkapi dengan fasilitas modern dan furnitur modular yang kualitasnya tak kalah dengan Rusun ASN.

Pembangunan dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II Satuan Kerja PKP Kalimantan Timur bekerjasama dengan Otorita IKN.

Kementerian PKP menyediakan desain dan fasilitas lengkap yang tidak akan kalah dengan hunian ASN. Rusun ASN menjadi referensi dalam pembangunan kawasan hunian MBR.

Kepala BP3KP Kalimantan II Mustofa Otfan melalui PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim Bayu Krisna Suryantara menuturkan, Rusun MBR juga sudah dilengkapi dengan fasilitas.

Mulai dari parkir, lapangan multifungsi, mushala, balai warga, ruang komersil, klinik, TPS, dan fasilitas penunjang lainnya. “Tipe unit hunian dengan luas 36 meter persegi yang sudah memiliki furnitur modular multi-fungsi,” sebutnya.

Setiap unit terdiri dari ruang keluarga, dapur, ruang cuci dan jemur, kamar tidur utama, kamar tidur, kamar mandi, dan planter box. Namun soal skema kepemilikan sewa atau milik belum ada keputusan.

Kementerian PKP masih berdiskusi dengan Otorita IKN. “Saat ini kami terus berdiskusi secara intens dengan pihak Otorita IKN terkait kebijakan penghunian rusun,” ujarnya.

Dia menjelaskan sesuai Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, MBR dikategorikan berdasarkan zonasi dan penghasilan. Kalimantan masuk dalam zona 2 bersama Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

“MBR dengan penghasilan per bulan paling banyak Rp 9 juta bagi yang belum berkeluarga dan bagi yang sudah berkeluarga sebesar Rp 11 juta,” bebernya.

Tidak terbatas pada pekerjaan atau masyarakat lokal. Dalam tahap pertama ini, Kementerian PKP dan Otorita IKN membangun satu tower yang terdiri dari 65 unit hunian. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#ibu kota nusantara #IKN #sepaku #mbr #masyarakat berpenghasian rendah #rusun