Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perwali Baru Perketat Izin Reklame, DPMPTSP Samarinda Terapkan Sistem Digital Terpadu

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 8 Februari 2026 | 06:41 WIB
Plt Kepala DPMPTSP Samarinda Riduansah.
Plt Kepala DPMPTSP Samarinda Riduansah.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Samarinda resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci penyelenggaraan, perizinan, hingga penataan reklame.

Regulasi itu tidak hanya mengatur bentuk dan lokasi reklame, tetapi juga membangun sistem perizinan berbasis digital yang melibatkan lintas perangkat daerah sejak tahap pengajuan awal.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Riduansah, menjelaskan bahwa Perwali tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pemberian izin Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

Dalam aturan tersebut, izin reklame diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni insidentil, terbatas, dan permanen.

Dia menerangkan, Perwali 31 Tahun 2025 juga mengatur secara detail mekanisme pengajuan izin reklame yang difasilitasi oleh DPMPTSP.

Proses perizinan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (Sipokita), yang menjadi satu pintu layanan perizinan usaha di Samarinda.

“Aplikasi itu baru launching awal tahun ini, versi yang sudah diperbarui. Sebelumnya diakses lewat web. Jadi memang platform yang dibangun untuk memudahkan pelaku usaha,” kata pria yang dipanggil Riduan itu.

Dalam sistem tersebut, pemohon akan langsung mengetahui apakah lokasi yang diajukan diperbolehkan atau dilarang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan dalam Perwali. Apabila lokasi yang dipilih berada di area terlarang, sistem akan secara otomatis menolak pengajuan.

“Misalnya mau ajukan di pinggiran Sungai Karang Mumus, tanda merah, tidak akan bisa melanjutkan izin pasang,” jelasnya. Sementara itu, untuk lokasi yang memerlukan kajian tambahan, sistem akan memberikan notifikasi berbeda.

Riduan menyebut, notifikasi kuning menandakan adanya catatan teknis dari instansi terkait, misal Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang menilai apakah keberadaan reklame berpotensi mengganggu aspek lingkungan.

Perwali tersebut juga menegaskan bahwa penetapan zonasi reklame sepenuhnya mengacu pada ketentuan tata ruang kota. Tidak ada kuota khusus dalam pemasangan reklame, sepanjang sistem tidak menolak dan lokasi sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, regulasi tersebut mengatur batas waktu penyelenggaraan reklame. Untuk reklame insidentil, masa izin maksimal hanya satu bulan. Ketentuan bertujuan mencegah reklame bersifat sementara berubah menjadi permanen tanpa izin yang sah.

Kehadiran regulasi baru itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat upaya penataan reklame agar selaras dengan tata ruang, estetika kota, dan kelestarian lingkungan di Samarinda. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#izin reklame #reklame #penataan reklame #perwali #samarinda #pajak reklame #Sistem Digital