Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa penerapan aturan baru tersebut ditargetkan mulai berjalan tahun ini. Salah satu poin pentingnya adalah penggunaan data kependudukan sebagai dasar pengawasan pembelian.
Menurut Laode, kebijakan tersebut tidak akan langsung diberlakukan secara nasional. Pemerintah memilih langkah bertahap dengan melakukan uji coba di wilayah tertentu sebelum diterapkan lebih luas ke daerah lain.
“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting. Kita tidak ingin kebijakan besar diterapkan sekaligus tanpa kesiapan di lapangan,” ujar Laode dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Tahap awal implementasi akan difokuskan pada beberapa kawasan perkotaan sebagai proyek percontohan. Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan untuk melihat efektivitas sistem, kesiapan distribusi, serta respons masyarakat.
Dalam kebijakan ini, pembelian LPG 3 kg akan terhubung dengan identitas kependudukan. Laode menilai langkah tersebut bukan lagi kendala teknis mengingat akses teknologi dan pendataan kini telah menjangkau hingga wilayah pedesaan. Pertamina juga diminta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru yang diterapkan.
Tak hanya soal teknis pembelian, pemerintah juga merombak dasar hukum penyaluran LPG subsidi. Jika sebelumnya hanya dilakukan penyesuaian aturan, kali ini pemerintah menyiapkan regulasi baru yang menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Perubahan paling mendasar terletak pada penentuan kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg. Pemerintah akan menggunakan basis data kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Masyarakat dengan tingkat ekonomi tertentu akan dibatasi aksesnya terhadap gas bersubsidi tersebut.
“Ke depan tidak lagi sekadar imbauan. Pembatasan akan dilakukan berdasarkan data, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelas Laode.
Selain itu, sistem distribusi juga diperketat dengan menambah lapisan penyaluran. Jika sebelumnya alur distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, kini akan ditambahkan sub-pangkalan sebagai titik pengawasan tambahan sebelum gas sampai ke konsumen.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap pengawasan LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol, harga lebih merata, dan praktik penyalahgunaan subsidi dapat ditekan.
Editor : Uways Alqadrie