Dokumen yang akan diperlihatkan merupakan salinan legalisir yang sebelumnya digunakan Jokowi sebagai syarat administrasi pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019. KPU menegaskan, berkas tersebut adalah dokumen yang tercatat dan tersimpan secara resmi dalam arsip lembaga penyelenggara pemilu.
Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai keterbukaan ini sebagai momentum penting untuk meredam spekulasi berkepanjangan. Menurutnya, publik kini memiliki kesempatan menilai langsung dokumen yang selama ini hanya menjadi bahan perdebatan.
“Baik pihak yang meyakini maupun yang meragukan, sekarang bisa melihat sendiri dasar administrasi yang digunakan KPU,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, salinan yang ditampilkan berupa fotokopi berwarna hasil alih media dari dokumen asli dan telah melalui proses legalisasi sesuai ketentuan. Karena berbentuk salinan, dokumen tersebut tidak memungkinkan dilakukan uji forensik fisik seperti pemeriksaan tinta atau kertas.
Meski demikian, Bonatua menilai dokumen tersebut tetap dapat dianalisis dari berbagai aspek non-material, antara lain kesesuaian tanda tangan pejabat akademik, karakter tulisan tangan, hingga jenis huruf dan format ijazah.
KPU menyebut agenda ini merupakan bagian dari proses panjang permohonan informasi publik yang telah berjalan sejak Agustus 2025 dan melalui tahapan penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dibukanya akses terhadap salinan ijazah ini, KPU berharap polemik yang berkembang dapat dinilai secara lebih objektif berdasarkan dokumen administrasi yang digunakan secara resmi dalam proses pemilu.
Editor : Uways Alqadrie