Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPU Tampilkan Salinan Ijazah Jokowi ke Publik, Dokumen Pilpres 2014–2019 Dibuka Tanpa Sensor

Uways Alqadrie • Senin, 9 Februari 2026 | 13:37 WIB

Salinan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diajukan Joko Widodo saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, diperlihatkan KPU RI kepada publik. (FOTO: IST)
Salinan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diajukan Joko Widodo saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, diperlihatkan KPU RI kepada publik. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan membuka akses publik terhadap salinan resmi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (9/2/2026). Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan KPU sejak isu keabsahan ijazah Jokowi ramai diperdebatkan di ruang publik.

Dokumen yang akan diperlihatkan merupakan salinan legalisir yang sebelumnya digunakan Jokowi sebagai syarat administrasi pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019. KPU menegaskan, berkas tersebut adalah dokumen yang tercatat dan tersimpan secara resmi dalam arsip lembaga penyelenggara pemilu.

Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai keterbukaan ini sebagai momentum penting untuk meredam spekulasi berkepanjangan. Menurutnya, publik kini memiliki kesempatan menilai langsung dokumen yang selama ini hanya menjadi bahan perdebatan.

“Baik pihak yang meyakini maupun yang meragukan, sekarang bisa melihat sendiri dasar administrasi yang digunakan KPU,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, salinan yang ditampilkan berupa fotokopi berwarna hasil alih media dari dokumen asli dan telah melalui proses legalisasi sesuai ketentuan. Karena berbentuk salinan, dokumen tersebut tidak memungkinkan dilakukan uji forensik fisik seperti pemeriksaan tinta atau kertas.

Meski demikian, Bonatua menilai dokumen tersebut tetap dapat dianalisis dari berbagai aspek non-material, antara lain kesesuaian tanda tangan pejabat akademik, karakter tulisan tangan, hingga jenis huruf dan format ijazah.

KPU menyebut agenda ini merupakan bagian dari proses panjang permohonan informasi publik yang telah berjalan sejak Agustus 2025 dan melalui tahapan penyelesaian sengketa informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan dibukanya akses terhadap salinan ijazah ini, KPU berharap polemik yang berkembang dapat dinilai secara lebih objektif berdasarkan dokumen administrasi yang digunakan secara resmi dalam proses pemilu.

Editor : Uways Alqadrie
#ijazah palsu jokowi #Dokter Tifa #roy suryo #Komisi Informasi (KI) Pusat #salinan ijazah Jokowi #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #kpu #Bona Tua Silalahi #ijazah jokowi