KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pembacaan putusan sela untuk tujuh terdakwa dugaan perakitan bom molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025, yang mestinya jadi penentu arah perkara ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Majelis yang dipimpin M Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti selaku hakim anggota, mengaku masih perlu waktu untuk bermusyawarah menentukan apakah perkara ini layak diperiksa lebih lanjut di persidangan, atau justru dakwaan penuntut umum harus gugur demi hukum.
“Majelis masih perlu waktu untuk musyawarah, jadi sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 12 Februari mendatang,” ujar Fatkur di persidangan, Selasa Pagi, 10 Februari 2026.
Perkara ini sendiri diurai dalam konstruksi terpisah. Tujuh terdakwa dipecah ke dalam empat berkas. Empat mahasiswa ditempatkan dalam dua berkas berbeda. Achmad Ridwan bersama Marianus Handani, serta Muhammad Zul Fiqri dengan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Tiga nama lain, yang diposisikan penuntut umum sebagai aktor intelektual dalam dakwaan. Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae berada dalam satu berkas, sementara Syuria Ehrikals Langoday berdiri sendiri dalam berkas terpisah. Pemisahan inilah yang membuat agenda pembacaan putusan sela digelar maraton secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa dari Kejari Samarinda mengulas rangkaian peristiwa yang disebut dimulai pada 29 Agustus 2025. Saat itu, Niko Hendro diduga menghubungi Syuria Ehrikals untuk membeli 30 botol kaca, empat jeriken pertalite berkapasitas total 20 liter, serta sejumlah kain perca.
Bahan-bahan tersebut kemudian disimpan di sebuah warung di kawasan Wahid Hasyim. Menjelang malam, pada 31 Agustus 2025, empat mahasiswa yang menjadi terdakwa disebut mulai menanyakan rencana perakitan molotov itu. Niko bersama Lae lalu mengambil bahan-bahan tersebut dan membawanya ke kampus Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris, yang disebut akan menjadi titik persiapan aksi.
Tapi rencana itu tak pernah terealisasi. Aparat kepolisian lebih dulu mengamankan bahan dan menghentikan dugaan perakitan sebelum digunakan dalam unjuk rasa di pagi harinya.
Di sisi lain, melalui nota eksepsi, para terdakwa menilai dakwaan penuntut umum punya masalah mendasar. Kuasa hukum mereka menyoroti konstruksi peran yang dianggap rancu akibat pemisahan berkas perkara. Mereka juga berpendapat peristiwa pidana yang didakwakan belum benar-benar terjadi dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak mana pun. Sehingga niat jahat yang disangkakan tak bisa dibuktikan lewat ruang sidang. (*)
Editor : Duito Susanto