KALTIMPOST.ID-Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Melalui operasi gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim melakukan penarikan paksa mobil dinas yang tak kunjung dikembalikan.
Penertiban dilakukan Kamis (12/2) di sejumlah titik di Samarinda. Di antaranya Jalan Kemangi, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Pemuda.
Dalam operasi tersebut, tiga unit kendaraan dinas berhasil diamankan, masing-masing Kijang Innova, Avanza, dan Kijang Krista. Salah satu kendaraan dikembalikan langsung oleh pensiunan yang menguasainya.
Seluruh kendaraan kini diamankan di halaman kantor BPKAD Kaltim. Sementara satu unit lainnya belum terlacak keberadaannya karena pemegang kendaraan dilaporkan telah berpindah domisili tanpa pemberitahuan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim yang memimpin operasi menegaskan, penarikan dilakukan setelah melalui prosedur administrasi.
BPKAD telah melayangkan surat peringatan bertahap kepada para pensiunan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Kami tidak langsung mengambil. Proses sudah dilalui, mulai dari peringatan satu sampai tiga,” ujar Edwin.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan dua kendaraan telah menggunakan pelat nomor pribadi berwarna putih.
Pelat merah masih tersimpan di dalam kendaraan. Menurut Edwin, penggantian pelat tersebut melanggar ketentuan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi tilang.
Ia menduga perubahan pelat dilakukan karena para pensiunan merasa tidak lagi pantas menggunakan pelat dinas, meskipun kendaraan tersebut masih berstatus aset pemerintah.
Terkait satu unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya, Satpol PP akan menelusuri lebih lanjut. Di sisi lain, sebagian pensiunan berdalih masih dalam proses pengajuan pinjam pakai ke BPKAD.
Baca Juga: Dishub Kubar Temukan Angkutan CPO ODOL dan Berplat Luar Daerah, Siap Dirikan Posko Penindakan
Namun, sesuai mekanisme, pengajuan pinjam pakai harus melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum diteruskan ke BPKAD. Tanpa prosedur tersebut, penguasaan kendaraan dinas dinilai tidak sah.
Edwin mengungkapkan, sejumlah kendaraan bahkan telah dikuasai bertahun-tahun setelah pemiliknya purna tugas.
Pemerintah sebelumnya masih memberikan toleransi melalui skema pinjam pakai. Namun, untuk menghindari temuan pemeriksaan serta menjaga tertib administrasi aset daerah, penertiban akhirnya dilakukan.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan ASN berkisar antara 85 hingga 89 unit dari berbagai OPD. Data tersebut masih akan diverifikasi bersama BPKAD untuk memastikan jumlah pasti dan status masing-masing kendaraan.
Pemprov Kaltim mengimbau para pensiunan maupun pihak yang tidak lagi berdinas agar kooperatif dan segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai.
Pemerintah menegaskan kendaraan tersebut merupakan aset negara yang harus dikelola secara tertib dan akuntabel.
“Kami hanya menjalankan regulasi. Kami berharap ada kesadaran dan kepatuhan untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai, karena itu adalah aset pemerintah,” pungkas Edwin. (rd)
EKO PRALISTIO
pralistioeko@gmail.com
Editor : Romdani.