Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Seleksi KPID Kaltim 2025–2028 Digugat ke PN Samarinda, Lima Peserta Ajukan Sengketa PMH

Bayu Rolles • Jumat, 13 Februari 2026 | 22:48 WIB
Proses seleksi KPID periode 2025-2028 ketika tes wawancara di balikpapan.
Proses seleksi KPID periode 2025-2028 ketika tes wawancara di balikpapan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 bergulir ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Lima peserta seleksi menggugat proses tersebut dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme penentuan komisioner lembaga pengawas penyiaran itu.

Kelima penggugat itu: Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama. Mereka mendaftarkan gugatan itu pada 12 Februari 2026 dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr.

Gugatan itu diarahkan kepada empat pihak: tim seleksi, tim pelaksana uji kelayakan dan kepatutan, Ketua DPRD Kalimantan Timur, serta Gubernur Kalimantan Timur sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum para penggugat, Rusdiono, menilai ada penyimpamgan prosedural dalam jalannya seleksi. Kata dia, tim seleksi menetapkan persyaratan yang tidak selaras dengan pedoman seleksi dari Komisi Penyiaran Indonesia pusat, terutama Keputusan KPI 4/2024.

Mereka menyoroti absennya persyaratan penting sejak awal pendaftaran, yakni pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik, tidak memiliki kepentingan dalam lembaga penyiaran, serta bukan pejabat negara.

Tak adanya syarat tersebut, kata Rusdiono, berdampak pada lolosnya sejumlah peserta yang diduga memiliki afiliasi politik di tahap administrasi.

Di tahap berikutnya, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Balikpapan juga dipersoalkan karena berlangsung tertutup, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pedoman seleksi KPI.

Ketika hasil seleksi diumumkan pada 1 Desember 2025 dengan menetapkan tujuh komisioner terpilih, para penggugat menilai proses itu juga menyisipkan persoalan.

Beberapa nama yang dinyatakan lolos disebut tidak memenuhi kualifikasi berdasarkan hasil penilaian, sementara daftar akhir tidak disertai pemeringkatan sesuai prosedur seleksi.

Dari sejumlah dugaan penyimpangan itu, para penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel. Mereka menghitung kerugian biaya mengikuti seleksi sebesar Rp25 juta, potensi kehilangan pendapatan sebagai anggota KPID selama tiga tahun senilai Rp3,15 miliar, serta kerugian immateriel sebesar Rp500 juta. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pengadilan negeri #Komisi Penyiaran Indonesia Daerah #digugat #kpid #samarinda #hasil seleksi