Polwan yang menjadi perhatian penyidik diketahui bernama Aipda Dianita Agustina. Ia disebut sempat menyimpan sebuah koper milik AKBP Didik yang belakangan diketahui berisi narkotika.
Nama Dianita mencuat setelah penyidik melakukan pengembangan kasus menyusul penangkapan mantan kapolres tersebut. Selain dirinya, istri AKBP Didik, Miranti Afriana, juga turut menjalani pemeriksaan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penyidik mengambil langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan medis terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujarnya.
Pernah Jadi Anak Buah
Hasil penyelidikan mengungkap Aipda Dianita bukan sosok asing bagi AKBP Didik. Keduanya pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya, di mana Dianita merupakan anggota di bawah komando Didik saat itu.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut hubungan kedinasan tersebut menjadi salah satu alasan koper milik Didik dititipkan di rumah Dianita.
Saat ini, Dianita tercatat berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut disimpan di kediamannya di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, sejak AKBP Didik menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Dari penelusuran akun media sosialnya, Dianita diketahui telah mengabdi sebagai anggota polwan lebih dari satu dekade. Ia kerap membagikan aktivitas keluarga dan kedinasan, serta diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Berawal dari Penangkapan Kasat Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 9 Februari 2026. Dari pemeriksaan terhadap Malaungi, penyidik menemukan dugaan aliran dana narkoba yang mengarah kepada atasannya saat itu, AKBP Didik.
Malaungi mengaku Didik diduga menerima uang hingga Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Temuan tersebut membuat Divisi Propam Polri menonaktifkan Didik dari jabatannya.
Selanjutnya, Biro Paminal Propam Polri menangkap Didik pada 11 Februari 2026 dan membawanya ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif.
Dalam proses interogasi, Didik mengakui memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pencarian barang bukti.
Koper tersebut akhirnya ditemukan di rumah Aipda Dianita dan lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Isi Koper Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam koper tersebut, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kronologi Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
1. Awal Pengungkapan Kasus
Kasus mulai terkuak setelah aparat menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin, 9 Februari 2026. Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengembangan perkara dugaan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Daftar 26 AKBP yang Dimutasi Kapolri, Geser Kapolsek hingga Kapolres dalam Mutasi Januari 2026
2. Muncul Dugaan Keterlibatan Kapolres
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Ia menyebut atasannya saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar.
3. AKBP Didik Dinonaktifkan
Menyusul temuan tersebut, AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota untuk memudahkan proses penyelidikan internal dan pidana.
4. Penangkapan oleh Propam Polri
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
5. Pengakuan Soal Koper Berisi Narkotika
Saat diinterogasi, AKBP Didik mengaku memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika.
6. Koper Dititipkan ke Polwan
Koper tersebut diketahui dititipkan kepada seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan bawahannya saat berdinas di Polda Metro Jaya. Koper disimpan di rumah Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
7. Barang Bukti Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan lebih dahulu mengamankan koper tersebut dari kediaman Aipda Dianita.
8. Pemeriksaan Pihak Terkait
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Aipda Dianita Agustina dan istri AKBP Didik, Miranti Afriana. Pemeriksaan lanjutan juga mencakup tes darah dan rambut untuk mendalami dugaan keterlibatan.
9. Status Tersangka dan Pengembangan Kasus
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam jaringan narkoba tersebut.
Editor : Uways Alqadrie