Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Pemkab Kutim Bidik PAD 2026 Rp 433 Miliar, Andalkan Wisata Bukit Pandang hingga Pulau Miang untuk Meningkatkan Pendapatan

Jufriadi • Minggu, 15 Februari 2026 | 06:30 WIB
Ilustrasi dana transfer
Ilustrasi dana transfer

KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Timur (Kutim) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 433 miliar pada 2026.

Target tersebut meningkat dibandingkan angka dalam APBD 2025, di mana PAD tercatat sebesar Rp 358,39 miliar.

PAD Kutim 2025 lalu bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 272,45 miliar, retribusi daerah Rp 99,99 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp 96,89 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7,53 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Syahfur mengatakan pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal, termasuk pajak sarang burung walet.

“Jadi memang nanti ke depan semua jenis pajak akan kami pelajari kembali, datanya kami mutakhirkan kembali. Sehingga kami punya data yang terukur dan valid untuk kami melakukan penagihan,” ujarnya.

Ia memastikan dasar hukum pungutan pajak walet telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Kutim Noviari Noor menambahkan pemerintah juga fokus memperkuat potensi retribusi daerah serta optimalisasi sektor pariwisata.

“Selama ini PAD kita lebih banyak disokong dari sektor pertambangan dan dana bagi hasil (DBH). Ke depan, kita akan memperkuat retribusi daerah, termasuk dari kegiatan wisata dan jasa publik,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah destinasi wisata seperti Bukit Pandang, Pantai Teluk Lombok, Pantai Sekerat, dan Pulau Miang memiliki potensi untuk menambah PAD.

“Kalau dikelola dengan baik, kunjungan wisata ke destinasi-destinasi itu bisa menjadi sumber PAD baru. Tapi tentu teknis di lapangan harus disiapkan agar berjalan sesuai regulasi,” lanjutnya.

Selain sektor wisata, Pemkab Kutim juga tengah mengidentifikasi potensi retribusi lain dari parkir, pelayanan umum, hingga aktivitas ekonomi lokal.

Terkait potensi tunggakan pembayaran proyek pemerintah, Noviari belum bisa menyebutkan dengan pasti. Karena menurutnya hal itu masih dalam proses peninjauan oleh inspektorat wilayah (Itwil).

“Sekarang sudah proses review oleh Itwil dan kapan harus dibayar akan dibayar secepatnya,” tuturnya. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #pemangkasan anggaran #kutai timur #pulau miang #Kutai Barat #dana transfer