KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Buku dengan judul Hukum Kedokteran dan Bioetika dalam Praktik Medis yang ditulis oleh Andi Sofyan Hasdam, benar-benar mengulas banyak tentang fakta antara dokter dan pasien.
Ditulis sekitar setengah tahun lalu, buku ini dibedah secara mendalam di Ruang Prioritas Bankaltimtara, Samarinda, Minggu, 15 Februari 2026. Di tengah menguatnya kesadaran hukum dan hak asasi, profesi medis pun masuk dalam pembahasan.
Majelis disiplin profesi bekerja, laporan berdatangan, bahkan ada dokter yang berstatus tersangka. Andi Sofyan Hasdam menegaskan, buku tersebut tak sekadar membedah aturan, melainkan mencoba menjelaskan kepada publik termasuk tokoh agama dan masyarakat, bagaimana relasi dokter dan pasien seharusnya dipahami di era modern.
Baca Juga: Jalur Khusus Gratispol Pendidikan Kaltim Terbongkar, 4 Pimpinan Daerah Ini Punya Hak Mandat!
Menurutnya, perkembangan ilmu kedokteran kini kerap bersinggungan dengan persoalan sosial, budaya, bahkan agama. Karena itu, relasi dokter-pasien tak bisa lagi dipandang sederhana sebagai hubungan “orang sakit” dan “orang pintar”.
Dalam perspektif hukum, kata dia, hubungan dokter dan pasien disebut sebagai transaksi therapeutic. Ia lahir sejak seorang dokter membuka praktik dan seseorang datang meminta pertolongan.
Ketika pemeriksaan dimulai, hubungan hukum pun terbentuk. Namun transaksi ini bukan kontrak biasa. Dalam hukum perdata dikenal dua model perjanjian. Pertama, perjanjian berbasis hasil. "Contohnya kontraktor yang menjanjikan rumah selesai dalam waktu tertentu sesuai desain. Jika hasil tak sesuai, ia dapat dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Beli Mobil Mewah Rp 8,5 Miliar di Tengah Kondisi Fiskal Tak Ideal, Ini Spesifikasinya
Kedua, perjanjian berbasis upaya (in spanning). Inilah yang berlaku dalam dunia medis. Dokter tidak menjanjikan kesembuhan sebagai hasil pasti. Yang dijanjikan adalah upaya maksimal sesuai standar profesi dan niat baik. Karena itu, lanjut dia, tak mungkin ada kesepakatan semacam: operasi jantung dibayar mahal hanya jika berhasil.
Dalam logika hukum kedokteran, yang dinilai bukan semata hasil akhir, melainkan prosesnya. "Apakah prosedur telah sesuai standar? Apakah dokter bertindak hati-hati dan profesional? Jika terjadi kegagalan akibat kelalaian prosedur, dokter dapat dituntut. Tetapi jika upaya telah dilakukan sesuai standar dan risiko tetap terjadi, hal itu bukan otomatis menjadi kesalahan pidana," urainya.
Dokter dan pasien berdiri dalam relasi yang lebih sejajar. Ada dua hak mendasar yang melekat pada pasien; hak atas informasi dan hak menentukan tindakan atas tubuhnya sendiri. Setiap tindakan medis harus diawali dengan penjelasan yang memadai. Dalam kasus usus buntu, misalnya, dokter wajib menjelaskan prosedur operasi, risiko, serta tujuan tindakan.
Baca Juga: Tak Perlu Surat Miskin, Begini Cara Daftar Program Gratispol Kesehatan Kaltim 2026
"Setelah memahami, pasien berhak menyatakan persetujuan atau penolakan. Tanpa persetujuan yang sadar dan berdasarkan informasi, tindakan medis bisa berisiko dengan hukum," jelasnya.
Persetujuan pun tak cukup berupa tanda tangan di atas kertas. Sebuah kasus di Jawa Barat menjadi pelajaran penting. Orang tua menandatangani formulir persetujuan operasi mata anaknya. Namun pengadilan kemudian menilai persetujuan itu tidak sah karena tidak didahului penjelasan yang cukup.
Dokter dan tenaga medis tetap dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks hukum, informed consent bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses komunikasi.
Hak Pasien, Kewajiban Pasien
Prinsip bioetika tak berhenti pada otonomi. Ada pula prinsip keadilan (justice). Tindakan medis tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial atau skema pembayaran. Pasien umum maupun peserta BPJS berhak atas kualitas tindakan yang sama. "Perbedaan fasilitas ruang rawat mungkin terjadi, tetapi standar medis tidak boleh diturunkan," tegasnya.
Namun relasi setara juga berarti kewajiban pasien untuk jujur. Andi mengisahkan pengalaman tentang seorang pasien kanker yang diberi penjelasan mengenai kondisi kesehatannya. Di luar ruang praktik, pasien itu mengaku kepada teman-temannya bahwa ia mengidap HIV. Alasannya personal, dia khawatir stigma kanker justru membuat istrinya menjadi sasaran pendekatan orang lain.
"Kisah itu menunjukkan bagaimana informasi medis bisa disalahartikan atau dimanipulasi, dan betapa pentingnya kejujuran dalam relasi therapeutic," imbuhnya. Persoalan lain muncul dalam pengelolaan rekam medik. Jika dahulu catatan ditulis manual, kini banyak yang berbasis elektronik. Perubahan ini menghadirkan tantangan baru; keamanan data dan kerahasiaan pasien.
Baca Juga: PBI-JK Kaltim Akan Direaktivasi, Sesuaikan Data Lewat 39 Parameter
Rekam medik adalah dokumen rahasia. Segala tindakan, diagnosis, hingga komunikasi dengan pasien wajib dicatat. Kebocoran data bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum. "Kerahasiaan pasien harus dijaga bahkan setelah pasien meninggal dunia," sentilnya.
Isu malapraktik sering kali menjadi simpul paling tegang dalam relasi dokter dan masyarakat. Bagi dokter, tuduhan pidana setelah upaya penyelamatan bisa terasa sebagai pukulan moral. Namun hukum tetap memiliki batas yang tegas.
Kelalaian dapat terjadi karena kesalahan serius, misalnya membaca hasil foto radiologi secara terbalik sehingga organ yang salah dioperasi. Atau tidak menyiapkan darah pada operasi berisiko tinggi hingga menyebabkan kematian. "Dalam kasus seperti ini, unsur kelalaian bisa diuji," tuturnya.
Baca Juga: Puskesmas Sepinggan Baru Balikpapan Diresmikan, Tapi Belum Bisa Terima Pasien BPJS
Sementara malapraktik dalam ranah pidana merujuk pada tindakan yang melanggar standar profesi atau dilakukan dengan motif tertentu yang merugikan pasien. "Kuncinya ada pada standar profesi: apakah tindakan medis telah memenuhi ukuran kompetensi dan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Buku Hukum Kedokteran dan Bioetika dalam Praktik Medis mencoba menjembatani jarak antara ruang praktik dan ruang sidang. Di satu sisi, dokter dituntut profesional dan transparan. Di sisi lain, pasien didorong memahami hak sekaligus kewajibannya. Sebab, relasi dokter dan pasien hari ini bukan lagi soal kepatuhan tanpa tanya. Ia adalah ruang dialog yang menuntut keterbukaan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dari kedua belah pihak. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki