Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Hibah DBON Kaltim: Kepala Inspektorat Mengaku Namanya Dicatut dalam SK

Bayu Rolles • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:20 WIB

Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim, M. Irfan Prananta saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, (18/2/2026). (Bayu/KP)
Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim, M. Irfan Prananta saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, (18/2/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sebulan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 terbit pada 14 April 2023, M Irfan Prananta, memilih mengundurkan diri dari struktur kepengurusan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim itu mengaku tak tahu bagaimana namanya bisa tercantum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. "Tiba-tiba saja nama saya muncul dalam SK," katanya ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026.

Irfan hadir sebagai saksi dalam perkara hibah Rp100 miliar yang menyeret dua terdakwa: Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Terungkap Skema Bagi-Bagi Hibah Rp 100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

Sebagai Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim yang notabene aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dia merasa perlu menjaga batas antara fungsi pengawasan dengan keterlibatan struktural.

"Takutnya ada benturan kepentingan," sambungnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya.

Sejak mengundurkan diri, dia menegaskan tak pernah menerima honorarium sebagai pengurus DBON Kaltim hingga lembaga itu dibubarkan Dispora Kaltim medio 2025. Soal tugas dan fungsi DBON pun, yang diketahuinya terbatas di fungsi umum, meminta atlet-atlet berprestasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Datangi Kejati Kaltim di Tengah Pemeriksaan Isran Noor soal Hibah DBON Rp 100 Miliar

Dalam kesaksiannya, Irfan juga menyinggung mekanisme hibah Rp100 miliar yang dialokasikan melalui APBD dan tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dispora. Dan hanya memantau dari sisi perencanaan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa terlibat dalam rincian teknis penganggaran. Yang dia tahu, pada 2022 ada Rp5 miliar dan Rp100 miliar di tahun selanjutnya, pada 2023.

Dana itu kemudian mengalir ke DBON dan dibagi ke tujuh komite lain yang bisa dibilang posisinya setara, bukan berada di bawah struktur organisasi itu. Mulai dari KONI, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI), Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim, hingga Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim.

Secara administratif, DBON sebagai lembaga resmi memang dapat menerima hibah. Namun skema distribusinya terbilang tidak lazim. “Memang ada ketidaklaziman dalam pengelolaan hibah itu. Karena hibah itu dipakai delapan lembaga, termasuk DBON sendiri," katanya.

Baca Juga: Perkara DBON Masuk Pemeriksaan Berkas, Secepatnya Limpah ke Pengadilan Tipikor

Penggunaan dana itu sempat jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dan Inspektorat, kata dia, hanya memvalidasi dan menindaklanjuti temuan audit tersebut.

Dalam temuan itu, ada tiga catatan yang disorot auditor negara. Pertama soal sejumlah belanja penggunaan hibah itu belum dipotong pajak. Lalu, honorarium yang diterima pengurus DBON belum punya dasar hukum yang memadai lantaran besarannya variatif sekitar Rp6-12 juta. Ditambah ada ASN aktif yang jadi pengurus sehingga berpeluang mendapat honorarium ganda.

"Terakhir, soal ada Komite yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban," terangnya. Hasil audit itu kemudian diteruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah terkait rangkap jabatan ASN yang masuk dalam kepengurusan DBON.

Baca Juga: Bukan Cuma Perkara DBON, Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Kasus Lain Senilai Rp 42 Miliar

Dalam konstruksi pelaporannya, komite penerima dana hibah menyampaikan pertanggungjawaban ke DBON, bukan langsung ke pemerintah daerah. DBON-lah yang menyusun laporan kumulatif penggunaan bantuan tersebut. Irfan mengaku tidak mengetahui apakah sisa anggaran 2023 telah diajukan addendum atau dikembalikan ke kas daerah.

Sebagian dana, termasuk dari alokasi Rp31 miliar yang dikelola DBON masih menyisakan tanda tanya soal status akhirnya. Penggunaan anggaran itu mencakup pembinaan atlet, honorarium, sampai pengadaan mobil dinas. Semua berdasarkan arahan pimpinan sekretariat dan pelaksana DBON. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#inspektorat kaltim #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #kaltim