Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Dayang Donna Fokus Hadapi Pembuktian di Persidangan Selanjutnya

Bayu Rolles • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:10 WIB
Kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto
Kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Usai ditolaknya nota eksepsi Dayang Donna Walfiaries Tania oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, kini perkara suap atau gratifikasi pengurusan izin tambang yang menyeretnya akan bergeser ke tahap pembuktian.

Di luar ruang sidang, Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Dalam penilaian para pengadil, seluruh dalil perlawanan tim pembela putri mendiang Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, telah masuk pokok perkara.

"Itu berarti perdebatan belum selesai, masih berlanjut ke pengujian saksi, dokumen, hingga fakta-fakta di persidangan," katanya, Kamis, 19 Februari 2026. 

Tim pembela, kata Hendrik, kini mengalihkan fokus. Tak lagi tertuju pada keberatan formil, tapi mengarah seperti apa dakwaan itu dibuktikan oleh penuntut umum KPK. “Sekarang kami akan berkonsentrasi pada pembuktian ke depan,” ujarnya.

Sejak awal, lanjut dia, eksepsi tidak sepenuhnya jadi upaya mereka menggugurkan dakwaan. Ada pesan yang ingin mereka sampaikan lewat ruang sidang. Tentang adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam pertimbangan hakim nantinya ketika memutus perkara dugaan suap senilai Rp 3,5 miliar tersebut.

JPU KPK bakal menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya, pada 26 Februari 2026. Dia bersama timnya, mengaku sudah mempelajari berkas acara pemeriksaan dan mengantongi garis besar materi perkara yang akan diuji ke para saksi itu nantinya. “Kami tentu sudah mempersiapkan. Termasuk soal saksi atau ahli ad charge,” katanya singkat.

Sebelumnya, Dayang Donna didakwa KPK terlibat dalam penerimaan suap Rp 3,5 dari Rudy Ong Chandra ke mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang terjadi sedekade lalu.

Suap itu diberikan Rudy Ong agar memuluskan penerbitan perpanjangan izin eksplorasi dari empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengannya. (*)

Editor : Duito Susanto
#izin tambang #pengadilan tipikor #Penuntut Umum #perkara suap #pemeriksaan saksi #Tambang Kaltim #samarinda #dayang donna #putusan sela #kuasa hukum