Karena itu, setiap perangkat daerah mesti mengaktifkan dan memperkuat peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap instansi. UPZ, lanjut dia, punya fungsi yang jelas,. Mengoordinasikan pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi para ASN beragama Islam yang telah memenuhi nisab. Jika dioptimalkan fungsinya, penghimpunan ZIS jelas lebih tertib dan bisa terukur.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan penting agar para muzakki merasa aman dalam menunaikan kewajibannya,” katanya, Kamis, 19 Februari 2026. Dengan sistem yang terintegrasi langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim, data para muzaki jadi lebih tertata dan penyalurannya pun bisa lebih tepat sasaran. Jika sistem lebih rapi dan bisa dipercaya, partisipasi penyetoran ZIS pasti akan tumbuh ke depannya.
Baca Juga: Segera Disahkan! Pergub Kaltim Bakal Wajibkan ASN Bayar Zakat ke BAZNAS
DPRD mencatat, meski tata kelola di Baznas telah memiliki mekanisme yang jelas, realisasi penghimpunan ZIS belum sebanding dengan potensi yang ada. Di sinilah peran OPD menjadi krusial. Tidak cukup hanya membentuk UPZ, tapi juga penguatan administrasi, sosialisasi yang aktif kepada pegawai, serta komitmen pimpinan OPD untuk memastikan zakat ASN benar-benar terhimpun.
Zakat bukan hanya kewajiban personal, namun bisa menjadi instrumen sosial. Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan bantuan sosial bagi warga kurang mampu di Tanah Etam.
Darlis berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas semakin kuat. Sehingga zakat tidak hanya tercatat sebagai angka dalam laporan, tetapi hadir sebagai dampak yang nyatamenggerakkan ekonomi kecil, meringankan beban, dan menghadirkan rasa keadilan sosial.
“Kalau seluruh OPD serius mengoptimalkan UPZ, saya yakin potensi zakat ASN di Kaltim bisa tergarap maksimal dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” tegasnya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki