KALTIMPOST.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 20 Februari kembali ngotot akan mengenakan tarif sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan telak dengan membatalkan kebijakan ekonominya.
Pengadilan tertinggi AS yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam berbanding tiga bahwa undang-undang tahun 1977 yang dikenal sebagai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump “tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.”
Trump, yang menunjuk dua hakim yang justru menolak kebijakannya, merespons dengan marah dan menuduh tanpa bukti bahwa pengadilan dipengaruhi kepentingan asing.
“Aku malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar bagi negara kita,” ujar Trump kepada wartawan.
Trump mengatakan ia akan menggunakan kewenangan lain untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 10 persen, setelah selama setahun terakhir menetapkan berbagai tarif secara spontan untuk menekan atau menghukum negara lain.
“Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya bisa mengenakan tarif lebih tinggi dari yang saya terapkan sebelumnya,” kata Trump, sambil menegaskan bahwa putusan tersebut justru membuatnya “lebih kuat.”
Pukulan besar
Putusan tersebut tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya dikenakan Trump terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah barang lainnya. Beberapa penyelidikan pemerintah yang dapat berujung pada tarif tambahan juga masih berjalan.
Ini menjadi kekalahan terbesar Trump di Mahkamah Agung sejak kembali menjabat pada 2025.
Selama ini, Trump mengandalkan tarif sebagai alat tekanan diplomatik dan negosiasi, serta secara luas menggunakan kewenangan darurat ekonomi untuk mengenakan tarif terhadap hampir semua mitra dagang AS.
Tarif tersebut mencakup tarif “timbal balik” atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, serta kebijakan terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan China terkait isu narkoba ilegal dan imigrasi.
Pengadilan menyatakan bahwa jika Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk menetapkan tarif melalui IEEPA, maka hal itu seharusnya dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.
Tiga hakim liberal bergabung dengan tiga hakim konservatif dalam putusan tersebut, yang menguatkan keputusan pengadilan lebih rendah bahwa tarif Trump berdasarkan IEEPA adalah ilegal.
Trump hanya memuji hakim Brett Kavanaugh, satu-satunya hakim pilihannya yang mendukungnya, bersama Clarence Thomas dan Samuel Alito yang menyatakan dissent (berbeda pendapat).
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa IEEPA “tidak memuat referensi apa pun tentang tarif atau bea masuk.”
Kepastian bagi bisnis
Kelompok bisnis menyambut baik putusan ini. National Retail Federation menyatakan keputusan tersebut “memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan” bagi perusahaan dan produsen AS.
Namun, pengadilan tidak membahas sejauh mana importir dapat memperoleh pengembalian dana tarif, yang kemungkinan akan menjadi sengketa hukum berikutnya.
Ekonom memperkirakan hilangnya pendapatan tarif dari IEEPA bisa mencapai sekitar 140 miliar dolar AS.
Politisi Partai Demokrat menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen, meski sebagian memperingatkan belum ada mekanisme hukum yang jelas untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Sementara itu, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada menyatakan akan mengkaji dampak keputusan ini terhadap hubungan dagang dengan Amerika Serikat.
Editor : Thomas Priyandoko