KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius atas kasus tewasnya AT, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.
Korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kompolnas serta Direktorat PPA-PPO Mabes Polri.
Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Perlindungan Anak yang tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Pelajar MTsN di Kota Tual Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kekerasan Oknum Aparat Brimob
Berdasarkan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, Diyah mendesak agar proses hukum dipercepat. Penanganan kasus harus berjalan efektif dan tanpa penundaan.
Kepastian penyebab kematian KPAI meminta hasil autopsi atau penyebab pasti kematian dibuka secara transparan agar almarhum tidak mendapatkan stigma negatif di masyarakat.
Tidak kalah pentingnya adalah dukungan bagi keluarga, karena, pihak keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan hukum serta bantuan sosial dari negara.
"Anak yang meninggal secara tidak wajar akibat kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya," ungkap Diyah dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Komitmen Polri dalam Penanganan Kasus
Insiden memilukan ini terjadi di kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2).
Bripda MS, yang merupakan personel Kompi 1 Batalion C Pelopor Brimob Polda Maluku, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, memastikan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya akan mengambil tindakan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Polri Janji Tindak Tegas Oknum Brimob Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Tual
"Polri berkomitmen menjalankan penegakan hukum dan sidang kode etik secara transparan bagi personel yang terlibat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Irjen Johnny.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.(*)
Editor : Dwi Puspitarini