Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Resmi Jadi Tersangka dan Jalani Sidang Etik

Ari Arief • Sabtu, 21 Februari 2026 | 18:15 WIB

 

Ilustrasi orang diborgol
Ilustrasi orang diborgol

KALTIMPOST.ID,AMBON-Bripka Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya seorang siswa MTs berinisial AT (14), kini resmi menyandang status tersangka. Insiden maut tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Marren, Kota Tual.

Proses Hukum dan Penahanan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (21/2/2026).

Saat ini, Bripka MS telah dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam.

Selain proses pidana, Bid Propam Polda Maluku juga tengah menggelar pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Pelajar MTsN di Kota Tual Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kekerasan Oknum Aparat Brimob

"Yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam," jelas Kombes Rositah.

Sebelumnya, pelaku sempat diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual segera setelah kejadian.

Permohonan Maaf Markas Besar Polri

Menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas perilaku oknum anggotanya.

Ia menegaskan bahwa kekerasan tersebut adalah tindakan individu yang sangat bertentangan dengan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya.

"Polri menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Tindakan ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kami," ungkap Irjen Johnny di Jakarta.

Baca Juga: KPAI Desak Transparansi Penyebab Kematian Pelajar MTs di Tual yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Selain permohonan maaf, pihak kepolisian juga menyatakan duka cita dan empati yang mendalam bagi keluarga besar almarhum AT.

Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil mengingat dampak fatal dari pemukulan di bagian kepala yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#tersangka #polda maluku #Brimob Polda Maluku #profesi #tual #Sidang etik #maaf