KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Daftar nama tersangka dalam dugaan korupsi izin tambang di atas lahan negara di Kutai Kartanegara (Kukar) bertambah, Senin malam, 23 Februari 2026.
Penyidik Kejati Kaltim menetapkan satu tersangka baru dalam perkara itu berinisial BT, Menyusul BH dan ADR, dua pejabat pemberi izin yang telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan pada 18 Februari lalu.
"Tersangka BT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Dengan dua alat bukti yang cukup, BT akan ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah para beskal merampungkan penyidikan.
Tersangka ini, kata Toni, merupakan direktur dari tiga perusahaan yang mendapat izin dari Pemkab Kukar di atas HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin yang sah. Ketiga perusahaan itu: PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Untuk pasal yang digunakan, sama dengan dua tersangka sebelumnya. Dari Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 UU 1/2023 disangkaan primair. Serta Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama dalam sangkaan subsidair.
Baca Juga: Skandal Rp 500 Miliar: Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Pejabat Distamben Kukar
Menurut hasil penyidikan jaksa, BT selaku direktur di tiga perusahaan itu telah menambang tanpa izin yang sah di atas lahan yang semestinya ditujukan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang: Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.
Sementara fasilitas yang sudah dibangun pemerintah di atas lahan itu hancur tak berbekas untuk ditambang. Sementara batubara yang sudah dieksploitasi telah dijual secara tak patut. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp500 miliar. "Angka itu masih belum final, menunggu penghitungan final dari auditor dan penyidik," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki