KALTIMPOST.ID-Program penukaran uang baru kembali dibuka oleh Bank Indonesia pada 2026.
Masyarakat kini bisa melakukan pemesanan secara online melalui layanan resmi PINTAR BI untuk mendapatkan uang layak edar menjelang kebutuhan transaksi, termasuk momen Ramadan dan Lebaran.
Berikut informasi lengkap tukar uang baru sesuai laman Bank Indonesia.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah yang dibagi dua yakni di Jawa dan luar Jawa:
-
Pulau Jawa
Pemesanan dibuka mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026 -
Luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua
Pemesanan dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026
Syarat Penukaran Uang Baru
Agar proses berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Membawa KTP asli
-
Menunjukkan bukti pemesanan online
-
Membawa uang rupiah dengan jumlah pas
-
Uang disusun rapi sesuai pecahan dan tahun emisi
Batas Maksimal Penukaran
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran dalam satu transaksi:
-
Pecahan Rp50.000 & Rp20.000: maksimal 50 lembar
-
Pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000: maksimal 100 lembar
Cara Daftar Tukar Uang Baru di PINTAR BI
Berikut langkah mudah melakukan pendaftaran online:
-
Akses situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id
-
Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
-
Tentukan lokasi kas keliling terdekat
-
Pilih jadwal penukaran yang tersedia
-
Isi data diri (nama, NIK, nomor HP, email)
-
Masukkan jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan
-
Unduh dan simpan bukti pemesanan
-
Bawa bukti tersebut saat datang ke lokasi penukaran
Jika kuota penuh, pengguna akan masuk ke sistem antrean (waiting room) sebelum bisa melanjutkan proses pemesanan.
Penting Diperhatikan
Pastikan hanya mengakses situs resmi PINTAR BI untuk menghindari penipuan. Selain itu, datang tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih agar proses penukaran berjalan lancar.
Editor : Thomas Priyandoko