Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sembunyikan Barang Bukti di Tunggul Kayu, Begini Kronologi Penangkapan Bandar Sabu di Long Ikis yang Resahkan Warga 

Muhammad Najib • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:16 WIB

TAK BERKUTIK: Terduga bandar sabu-sabu di Kecamatan Long Ikis diringkus polisi.
TAK BERKUTIK: Terduga bandar sabu-sabu di Kecamatan Long Ikis diringkus polisi.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Unit Reskrim Polsek Long Ikis berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bukit Seloka, Long Ikis, Paser pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BK alias Nadus (45) yang diduga kuat sebagai bandar besar di wilayah tersebut.

Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan ini tergolong dramatis. Untuk menghindari deteksi dari para informan atau "mata-mata" suruhan pelaku yang berjaga di pintu-pintu masuk desa.

Iptu Slamet Hafidin memimpin langsung personelnya melakukan aksi jalan kaki menyusuri kebun sawit dan semak belukar sejauh 5 kilometer di tengah kegelapan malam.

"Kami harus berjalan kaki bak pasukan infanteri sejauh 5 KM untuk mencapai titik sasaran. Hal ini dilakukan karena pelaku dikenal licin dan memiliki orang-orang yang mengawasi pergerakan di jalan utama menuju pondoknya," ujar Iptu Slamet Hafidin, Selasa (24/2/2026).

Tepat pukul 02.00 Wita, petugas mengepung sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit milik tersangka di Jl. Tambang, Desa Bukit Seloka. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan BK dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 5 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 59,09 gram, Uang tunai senilai Rp3.230.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital dan berbagai macam plastik klip kosong.

Ada juga tiga buah sendok takar dari sedotan plastik berbagai ukuran dan satu unit ponsel merk Tecno Spark 30C. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di bawah kasur di dalam kamar pondok serta di dalam sebuah tas yang disembunyikan pada tunggul kayu di luar pondok.

Berdasarkan informasi lapangan, tersangka BK dikenal sebagai bandar yang kerap meresahkan masyarakat. Bahkan, pelaku disebut-sebut sering sesumbar kepada warga bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah bisa menangkapnya. Namun, klaim tersebut terpatahkan setelah tim Polsek Long Ikis meringkusnya tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, tersangka BK kini mendekam di sel tahanan Polsek Long Ikis. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser, khususnya di Kecamatan Long Ikis. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Sembunyikan #paser #penangkapan #bandar sabu #Long Ikis #barang bukti