Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Mengalir ke 7 Lembaga, Jaksa Cecar Pengurus Soal Pembubaran Sepihak

Bayu Rolles • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:07 WIB

Pengurus DBON Kaltim kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah Rp100 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (24/2/2026). (Bayu/KP)
Pengurus DBON Kaltim kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah Rp100 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (24/2/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah di Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menghadirkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan lembaga itu, Selasa, 24 Februari 2026.

Mereka dimintai keterangan bagaimana DBON lahir, berjalan, hingga dibubarkan pada 2025. M. Fadli misalnya, Wakil Kepala Pelaksana DBON Kaltim yang menghandel urusan personalia dan administrasi itu, mengaku pernah ada pertemuan beberapa orang membahas pembentukan tim koordinasi DBON medio 2022 silam.

Dan dirinya merupakan salah satu peserta dalam pertemuan yang menetapkan Zairin Zain jadi ketua tim, alu Timur Ruri Laksono sebagai wakil, dan dia sendiri jadi bendahara. "Tapi saat itu masih sebatas tim koordinasi. Belum menjadi lembaga," katanya dalam persidangan.

Baca Juga: Awal Mula Hibah DBON Kaltim: Dari Rp 5 Miliar Melejit Jadi Rp 100 Miliar

Ketika resmi berbadan hukum, barulah dia duduk sebagai Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. SK itu terbit pada 14 April 2023.

Selama bekerja di Sekretariat DBON dia mengaku menerima Rp9 juta sebagai honorarium. Gaji itu diterimanya via transfer yang setahunya diproses sekretariat. Tim ini melekat dan mendapat suntikan dana operasional dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim sebesar Rp5 miliar di 2022.

Setahun kemudian, barulah DBON menerima hibah Rp100 miliar yang juga bersumber dari DPA Dispora. "Tapi hanya Rp31 miliar yang dikelola DBON. Sisanya terdistribusi ke tujuh lembaga," katanya.

Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Kepala Inspektorat Mengaku Namanya Dicatut dalam SK

Lembaga-lembaga penerima itu, KONI Kaltim sebesar Rp43,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim Rp1,5 miliar.

Untuk detail bagaimana usulan dan dibagi-baginya dana itu ke lembaga lain, dia berdalih tak tahu. Yang pasti, pertanggungjawaban penggunaan uang publik itu tetap satu pintu di DBON. Ketika pertanyaan seperti bagaimana DBON yang awalnya berupa tim koordinasi berubah jadi lembaga, atau siapa yang mengusulkan hibah, serta atas usul siapa dana itu dibagi-bagi dilemparkan penuntut umum, M. Fadli mengaku lupa.

Jawaban yang nyaris sama juga mengemuka ketika pertanyaan soal pembubaran lembaga itu. Saksi mengaku tak tahu detail. Tapi kata dia, awal 2025, Kepala Dispora yang secara ex officio menjabat Kepala Sekretariat DBON Kaltim saat itu, Agus Hari Kesuma mengumpulkan semua pengurus dan menyampaikan lembaga itu dibubarkan.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Terungkap Skema Bagi-Bagi Hibah Rp 100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

Mendengar keterangannya itu, Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, sontak menyentil tentang ingatannya yang detail soal honorarium tetapi kabur dalam kronologi.

Keterangan yang nyaris serupa disampaikan Bakri Rizal, Wakil Direktur Operasional DBON dan Direktur Teknis, Masturi Akbar. Dari Rp31 miliar tersebut, pada 2024 masih tersisa sekitar separuh. Ada rencana adendum untuk penggunaan tahun berikutnya, tetapi DBON keburu dibubarkan.

Pembubaran itu, kata para saksi, disampaikan secara lisan oleh Kadispora Agus Hari Kesuma, dengan alasan tak lagi sesuai Permenpora 14/2025. Namun mereka mengaku tak pernah melihat surat resmi pembubaran. Sisa dana disebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga: Perkara DBON Masuk Pemeriksaan Berkas, Secepatnya Limpah ke Pengadilan Tipikor

Fakta lain yang terungkap. Selain M. Irfan Prananta, ada Fatulhalim yang juga mundur setelah mengetahui namanya masuk dalam SK pembentukan tim koordinasi dan Sekretariat DBON.

Dia mengaku namanya tetiba muncul sebagai internal audit, tanpa pernah terlibat proses pembentukan lembaga itu. "Saya juga tak mengetahui apa perbedaan antara Tim Koordinasi dan lembaga itu," ucapnya ketika bersaksi.

Karena tak memahami bagaimana namanya muncul dan tugas lembaga itu, dia memilih mundur dan tak pernah menerima honorarium Menanggapi keterangan para saksi itu, terdakwa Agus Hari Kesuma menilai ada yang kurang dari keterangan M. Fadli.

Baca Juga: Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Datangi Kejati Kaltim di Tengah Pemeriksaan Isran Noor soal Hibah DBON Rp 100 Miliar

Menurutnya, saksi sangat memahami alur bagaimana DBON terbentuk. "Kan dia satu dari 10 orang yang bertemu di awal untuk bentuk Tim Koordinasi DBON," tuturnya yang ditanggapi M. Fadli jika dirinya menjabat seingatnya saja.

"Sisanya benar. Dan untuk Masturi Akbar, keterangannya benar tapi terlalu dilebih-lebihan saja," lanjutnya. Tanggapan yang sama disampaikan terdakwa lainnya dalam perkara ini, Zairin Zain. "Sesuai saja. Kecuali keterangan Masturi Akbar yang sedikit berlebihan jadi saya sedikit bingung mencerna," ungkapnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim