KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025 memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu Pagi, 25 Februari 2026.
Sepuluh orang yang duduk jadi terdakwa dalam perkara ini, dari perencana, pemantau, pengemudi, pencari informasi, hingga eksekutor, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo, dengan anggota Elin Pujiastuti dan Lilin Evelin, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara daring. Mempertimbangkan fakta-fakta yang mengemuka selama persidangan digelar, dari keterangan saksi, barang bukti, hingga konstruksi perkara. Majelis menilai kesepuluh terdakwa terbukti bersalah.
Vonis yang dijatuhkan beragam, mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Pertama Anwar alias Ula, pelaku yang disebut bertugas sebagai pemantau itu divonis enam tahun penjara.
Lalu, Abdul Gafar alias Sugeng yang bertugas mengemudi dijatuhi lima tahun. Kemudian Satar Maulana dan Wiwin alias Andos, dua terdakwa yang berperan dalam mengawasi juga mendapat vonis yang sama. Masing-masing selama lima tahun.
Pembacaan putusan berlanjut ke Kurniawan alias Wawan Pablo sebagai informan serta Fatur Rahman alias Fatuy yang bertugas mencari informasi, masing-masing dijatuhi enam tahun. Andi Lau divonis lima tahun. Ariel, yang terbukti menyembunyikan senjata, menerima tujuh tahun penjara.
Terdakwa yang punya lebih sentral dalam peristiwa itu dijatuhi vonis yang lebih tinggi. Seperti Aulia Rahim alias Kohim yang disebut sebagai perencana, divonis 11 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Dekat THM di Samarinda, Eks Personel Brimob Terancam Jadi Tersangka
Terakhir sang eksekutor, Julfian alias Ijul, mendapat vonis yang paling berat dari yang lainnya selama 18 tahun pidana penjara. Meski begitu, vonis ini masih lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Julfian dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari ke JPU dan penasihat hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Apakah menerima putusan itu atau naik banding ke pengadilan tinggi. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki