KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mabes Polri memberikan respons terkait tuntutan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang meminta agar personel Brimob tidak lagi dilibatkan dalam fungsi pengamanan masyarakat sipil.
Desakan ini mencuat setelah insiden kekerasan oknum anggota Brimob di Maluku yang mengakibatkan seorang pelajar kehilangan nyawa.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai masukan dan kritik konstruktif dari publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi bukanlah sebuah kesalahan sistemik dalam institusi.
Baca Juga: 10.073 Peserta PBI JK di Samarinda Nonaktif, Begini Cara Reaktivasi untuk Kasus Mendesak
"Kami mengapresiasi setiap saran yang membangun. Perlu ditegaskan bahwa kejadian ini bukan persoalan struktural, melainkan tindakan di tataran individu," jelas Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Akui Adanya Kelemahan Individu
Jenderal bintang dua tersebut tidak menampik adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa Polri sedang melakukan evaluasi mendalam untuk membenahi celah tersebut.
"Kami akui memang ada kelemahan. Hal ini menjadi ranah perilaku oknum secara personal. Saat ini kami terus melakukan evaluasi guna memperkuat pengawasan internal," tambahnya.
Baca Juga: Nasib Guru PJLP Balikpapan: Gaji Rp3,5 Juta tapi Tak Dapat THR, Ternyata Ini Penyebabnya!
Alasan Brimob Tetap Dilibatkan
Menanggapi tuntutan agar pasukan elite tersebut ditarik dari pengamanan sipil, Johnny memberikan penjelasan mengenai aspek kebutuhan operasional.
Menurutnya, di beberapa daerah dengan karakteristik wilayah yang menantang, khususnya di kawasan Indonesia Timur, kehadiran Brimob sangat krusial untuk membantu satuan kewilayahan seperti Polres maupun Polda.
"Dalam konteks wilayah tertentu, kehadiran rekan-rekan Brimob sangat membantu untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran mereka bertujuan memberikan perlindungan maksimal," tutur Johnny.
Tindakan Tegas Terhadap Oknum
Baca Juga: Bontang Raih Peringkat 4 Kota Bersih Nasional, Agus Haris Pastikan Bonus Pasukan Kuning Tetap Ada
Polemik ini sendiri dipicu oleh kasus tragis di Kota Tual, Maluku, di mana Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Polri bergerak cepat dengan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Melalui sidang etik, Bripda MS telah resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya sanksi administrasi, proses hukum pidana juga terus berjalan. Per Selasa (24/2), Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses persidangan lebih lanjut.(*)
Editor : Dwi Puspitarini