Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buron! Dua Nama Masuk DPO Kasus Molotov Samarinda, JPU Ungkap Peran Kepet dan Andis dalam Perencanaan Kericuhan

Bayu Rolles • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:14 WIB

Perkara dugaan perakitan molotov ini menyeret tujuh nama jadi terdakwa. (BAYU/KP)
Perkara dugaan perakitan molotov ini menyeret tujuh nama jadi terdakwa. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Fakta baru tersingkap dari sidang lanjutan perkara dugaan perakitan molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menyeret tujuh terdakwa yang saat ini tengah disidangkan, dua nama lain muncul. Keduanya bahkan disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua nama itu, Edi Susanto alias Kepet dan Andis.

Terkait nama-nama DPO itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A Natsir, menerangkan jika kedua orang itu masuk dalam berkas perkara ketujuh terdakwa yang ada. "Dalam berkas memang sudah tercantum dua DPO itu, Edi Susanto dan Andis," ungkapnya usai sidang.

Baca Juga: Sidang Dugaan Bom Molotov Demo Samarinda, Saksi Polisi Ungkap Peran Aktor Intelektual dan Penyandang Dana

Berangkat dari berkas acara pemeriksaan (BAP), kedua nama itu, disebut-sebut punya andil dalam merencanakan kericuhan dalam aksi yang menyuarakan ketidakpuasan publik atas kebijakan elite politik dan arah pemerintahan tersebut. Beserta tujuh terdakwa saat ini.

Dari empat orang mahasiswa yang diamankan aparat di lokasi ditemukannya molotov rakitan: Achmad Ridwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. 

Lalu dua orang yang didakwa sebagai aktor intelektual: Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae. Serta Syuria Ehrikals Langoday yang didakwa sebagai penyandang dana. "Semua punya peran masing-masing yang akan kami uji dalam persidangan. Baik soal siapa yang merencanakan hingga siapa yang membeli bahan," tegas beskal asal Kejari Samarinda itu.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak PN Samarinda, Sidang Kasus Bom Molotov Aksi Demo 2025 Masuk Tahap Pembuktian

Ninin menegaskan, meski masih ada dua DPO dalam perkara ini perkara tetap berjalan lantaran hal itu bukanlah alasan untuk menunda proses hukum ketujuh terdakwa itu. “Perkara tetap jalan. Ada surat tentang dua DPO itu dalam BAP,” katanya.

Hingga kini, aku dia, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut soal keberadaan kedua DPO itu. Nama dua buronan itu dibuka penuntut umum saat sidang lantaran tanpa pembuktian lebih dalam terkait peran setiap individu dalam perkara ini dapat memengaruhi kualitas pembuktian yang mereka tempuh. “Semua peran masing-masing akan tetap diuji di persidangan. Baik terdakwa yang sedang di sidang atau dua DPO itu,” katanya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Demo Samarinda 2025 #Demo 1 September 2025 #bom molotov #pengadilan Negeri Samarinda