KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kontroversi mengenai siapa dalang sebenarnya di balik perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 kembali memanas. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Sudding secara terang-terangan menyebut bahwa klaim Jokowi yang menyatakan revisi tersebut murni inisiatif DPR hanyalah upaya memoles citra semata. "Jika ingin jujur, aktor intelektual atau intellectual dader dari revisi UU KPK itu sebenarnya adalah Jokowi," tegas Sudding kepada media, Kamis (19/2/2026).
Politik 'Akal-akalan' dan Formalitas Parlemen
Legislator asal Sulawesi Tengah ini mengungkapkan bahwa pada saat itu, DPR hanya diposisikan sebagai pengusul formal secara administratif. Tujuannya agar Presiden bisa menjaga jarak aman dari persepsi publik yang menolak pelemahan KPK.
Baca Juga: KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Markup dan Korupsi
"DPR hanya diminta menjadi pihak penginisiasi supaya beliau (Jokowi) bisa menjaga citra dan seolah lepas tangan," tambah Sudding.
Ia menegaskan, secara konstitusi, sebuah regulasi tidak akan mungkin disahkan tanpa restu penuh dari pihak eksekutif. Keberadaan Surat Presiden (Surpres) dan kehadiran utusan pemerintah dalam setiap pembahasan di DPR menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Istana memberikan lampu hijau.
Tanda Tangan dan Citra Politik
Mengenai sikap Jokowi yang tidak menandatangani naskah UU KPK hasil revisi, Sudding menganggap hal itu sebagai "politik akal-akalan". Menurutnya, Jokowi sangat paham bahwa sesuai aturan perundang-undangan, sebuah UU akan tetap berlaku secara otomatis meski tanpa tanda tangan Presiden.
Baca Juga: Lapor Fasilitas Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Terbebas dari Jerat UU Tipikor
"Beliau tidak tanda tangan supaya terlihat seolah tidak setuju. Ini hanya pencitraan. Kami terkadang muak melihat cara-cara seperti itu," ungkapnya pedas. Ia pun mendesak Jokowi untuk berhenti bersembunyi di balik narasi inisiatif DPR dan mulai berterus terang kepada rakyat.
etegangan ini bermula ketika Jokowi memberikan komentar saat menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo (13/2/2026). Saat itu, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan marwah KPK melalui UU lama.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan kembali bahwa revisi tahun 2019 sepenuhnya berasal dari Senayan. "Itu inisiatif DPR, jangan keliru. Saya bahkan tidak pernah menandatanganinya," kilah Jokowi saat itu.
Saling lempar tanggung jawab antara mantan kepala negara dan anggota parlemen ini memastikan bahwa luka lama terkait pelemahan lembaga antirasuah tersebut masih jauh dari kata sembuh di mata publik.(*)
Editor : Dwi Puspitarini