KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menghentikan langkah pelarian Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin.
Bandar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara, sesaat sebelum menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Benang Merah dengan Skandal Polres Bima Kota
Kasus ini merupakan babak baru dari pengembangan jaringan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jejak Ko Erwin mulai terendus setelah penyidik mendalami keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Baca Juga: Penjualan Motor Yamaha Stabil di Awal Ramadan, Optimistis Naik saat THR Cair
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa nama Ko Erwin muncul sebagai aktor kunci dalam sindikat tersebut.
Skandal ini bahkan berdampak luas pada internal kepolisian, yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.
"Ada dugaan aliran dana besar dari tersangka yang mengalir untuk 'biaya perlindungan'. Tujuannya agar bisnis haram tersebut bisa beroperasi tanpa gangguan di wilayah Bima Kota," ujar Eko dalam pernyataan resminya, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Pelarian yang Terorganisir
Sadar dirinya menjadi incaran, Ko Erwin menyusun rencana pelarian ke luar negeri. Berdasarkan pelacakan intelijen dan analisis teknologi informasi, tersangka diketahui dibantu oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Akui Tak Miliki Dokumen Pembebasan, Andalkan Penguasaan Fisik
Salah satunya adalah Akhsan Al Fadhli alias Genda, yang berperan memfasilitasi pergerakan tersangka menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.
Penyelidikan tim gabungan Subdit IV Bareskrim dan Satgas NIC kemudian mengarah pada sosok Rusdianto alias Kumis.
Rusdianto mengaku diinstruksikan oleh seseorang berjuluk "THE DOCTOR" untuk menyiapkan armada pelarian.
Meskipun mengetahui status Ko Erwin sebagai buron, Rusdianto tetap berkoordinasi dengan penyedia kapal bernama Rahmat.
"Pada malam 24 Februari 2026, tersangka diantar ke lokasi pemberangkatan dengan biaya jasa kapal mencapai Rp 7 juta," tambah Eko.
Penyergapan di Jalur Tikus
Ko Erwin sempat bertolak menggunakan kapal tradisional melalui jalur non-resmi. Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil mematahkan strategi tersebut.
Baca Juga: Polres Bontang Bidik Kasus Hibah Mangrove Marangkayu, Rp1 Miliar Mengalir ke Kelompok Tani
Ia dicegat sebelum kapal yang ditumpanginya keluar dari wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, Ko Erwin telah dibawa ke markas Bareskrim Polri. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar lebih dalam struktur jaringan serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelariannya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini