KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Upaya Erwin Iskandar, atau yang akrab disapa Koko Erwin, untuk menghilang dari radar hukum berakhir di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Bandar sabu yang menjadi sosok sentral dalam skandal "setoran" miliran rupiah kepada pejabat Polres Bima Kota ini, diciduk aparat saat bersiap menyeberang ke Malaysia lewat jalur laut.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan DPO kakap tersebut.
Pada Jumat (27/2/2026), Erwin tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat untuk dibawa ke markas Bareskrim.
"Tersangka diamankan di wilayah Tanjung Balai. Kuat dugaan ia tengah berupaya melarikan diri ke luar negeri menggunakan kapal," jelas Kevin.
Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mencokok Erwin, tetapi juga meringkus dua orang kaki tangannya berinisial A (ditangkap di Riau) dan R (ditangkap di Tanjung Balai). Keduanya berperan penting dalam memfasilitasi pelarian Erwin melalui jalur tikus.
Skandal "Mahar" Alphard dan Bekingan Narkoba
Nama Koko Erwin mulai mencuat setelah kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi, terbongkar.
Skandal ini terkuak melalui pengakuan mengejutkan dari pihak kuasa hukum AKP Malaungi.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, Erwin diduga bukan sekadar bandar biasa, melainkan "penyokong" finansial bagi pejabat kepolisian setempat. Berikut adalah poin-poin krusial dalam pusaran kasus tersebut.
Barter sabu, Erwin diketahui menyerahkan sekitar 488 gram sabu kepada AKP Malaungi di sebuah hotel di Kota Bima pada penghujung tahun 2025. Suap miliaran rupiah, selain narkotika, Erwin disebut menggelontorkan uang suap sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dari Polri, AKP Malaungi Ditahan Usai Ditemukan 488 Gram Sabu
Uang tersebut diduga ditujukan untuk membantu memuluskan ambisi AKBP Didik memiliki mobil Toyota Alphard terbaru senilai Rp 1,8 miliar.
Secara total, aliran dana yang masuk ke kantong mantan Kapolres tersebut ditengarai mencapai Rp 2,8 miliar.
Imbalan Keamanan Bisnis Haram
Sebagai timbal balik atas kemurahan hatinya, bisnis gelap Erwin dijamin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Namun, "nyanyian" bawahannya sendiri di hadapan penyidik akhirnya meruntuhkan skenario tersebut. Kini, baik Erwin maupun AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan persekongkolan mereka di meja hijau.(*)
Editor : Dwi Puspitarini