KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat orang pengurus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali dipanggil penuntut umum untuk duduk sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026.
Keempat orang itu: Wakil Direktur Teknis, Sugeng Mochdar; Direktur dan Wakil direktur Monitoring Evaluasi dan IT, Saur Parsaoran T dan Iskandar; serta, Koordinator Perencanaan dan Keuangan Amirullah. Mereka dihadirkan untuk mengurai jejak pengelolaan hibah Rp100 miliar yang diterima DBON pada 2023.
Hibah yang jadi pusat masalah dari perkara yang menyeret dua orang jadi terdakwa: Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma serta Zairin Zain, kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Awal 2022, Sugeng menerangkan dia diundang dalam rapat berisi 10 orang. Mulai dari Zairin Zain, Timur Luri Saksono, Muhammad Fadli, Setia Budi, Mawardiani, Edy Alioedin, Mukli, Bakrie Rizal, Iskandar, Edi Sofyan, Tugiman, Adlansyah dan Denny Fahrianur.
Yang dibahas dalam rapat yang digelar di Sekretariat Bappeda Kaltim itu, kata dia, menindaklanjuti Peraturan Presiden 86/2021 tentang DBON. "Saya lupa siapa yang mengundang, seingat saya diajak secara lisan saja," akunya.
10 orang yang hadir dalam pertemuan itu jadi pengurus Tim Koordinasi DBON. Tapi Sugeng mengaku, tak tahu siapa yang mengurus administrasi tersebut hingga terbit Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 426/K.586/2022 pada 13 September 2022.
Awal 2023, tim adhoc keolahragaan itu diwacanakan menjadi lembaga berbadan hukum. Seingatnya, inisiasi itu datang dari Agus Hari Kesuma, kepala Dispora Kaltim yang sekaligus terdakwa di kasus ini. "Berbadan hukum agar bisa menerima hibah, Agus Hari juga yang meminta DBON dibuatkan akta notaris," terangnya.
Baca Juga: Awal Mula Hibah DBON Kaltim: Dari Rp 5 Miliar Melejit Jadi Rp 100 Miliar
Di tahun itu pula, hibah Rp100 miliar diterima DBON dari Pemprov Kaltim lewat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora. Untuk administrasi lain, saksi mengaku tak tahu detail. Soal Honorarium? Sugeng mengaku menerima Rp9 juta per bulan pada 2022 dan Rp8,5 juta pada 2023. Siapa yang menetapkan angka itu, dia tak tahu.
Begitu pula soal alasan pembubaran DBON pada Februari 2025, Sugeng mengaku hanya diberi pengarahan dalam rapat yang dipimpin Kepala Dispora Kaltim. “Disampaikan dalam rapat lembaga dibubarkan, tak boleh ada pertanyaan. Tapi untuk Tim Koordinasinya masih ada," terangnya.
Iskandar, saksi lain yang juga hadir dalam rapat pembentukan Tim Koordinasi DBON pada 2022, juga menerangkan keterangan yang nyaris serupa. "Saya diundang via WhatsApp. Hasil rapat memutuskan Zairin Zain jadi Kepala Tim Koordinasi," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Kepala Inspektorat Mengaku Namanya Dicatut dalam SK
Untuk urusan administrasi. Dari pengajuan permohonan hibah hingga bagaimana pengelolaannya, dia mengaku tak tahu. "Dalam rapat itu enggak ada bahas soal pengajuan hibah. Jadi saya tak tahu soal itu," lanjutnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya itu.
Untuk honorarium, dia mendapat Rp8,5 juta per bulan sejak 2023. Saat jaksa menyentil apa dasar penetapan besaran honorarium itu, jawaban Iskandar serupa dengan Sugeng. "Enggak tahu soal itu," akunya.
Jawaban yang nyaris senada juga disampaikan Saur Parsaoran T. Meski dia tak tahu bagaimana mekanisme penempatan namanya di struktur lembaga, tapi dia tetap menjalankan tugasnya di lembaga pengembangan altet usia dini untuk cabang olahraga unggulan tersebut. "Soal hibah Rp100 miliar hanya tahu permukaan, itu pun dari pemberitaan media massa," ujarnya.
Honorarium per bulan, dia mendapat Rp9 juta. Tapi dari mana angka itu lahir, Saur sama sekali tak tahu. Jaksa sempat menyentil statusnya yang masih PNS aktif di Bappeda Kaltim. Bahkan, saksi juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Kaltim. "Uang itu sudah saya kembalikan ketika jadi temuan," akunya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki