KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Debat mengenai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 223,5 triliun terus bergulir.
Menanggapi tudingan PDI Perjuangan (PDIP) yang menyebut anggaran tersebut memotong jatah pendidikan nasional, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini, angkat bicara.
Yahya menegaskan bahwa alokasi anggaran MBG merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui kesepakatan bulat antara Pemerintah dan DPR RI.
Ia mengingatkan bahwa seluruh fraksi, termasuk PDIP, terlibat dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) hingga pengesahan di Rapat Paripurna menjadi UU APBN.
"Saat pembahasan di Banggar maupun Paripurna, tidak ada penolakan dari Fraksi PDIP. Keputusan tersebut diambil secara bulat," ujar Yahya, Jumat (27/2).
Dukungan Golkar dan Perbandingan Internasional
Baca Juga: Larang Kader Nyari Cuan di Program MBG, PDIP Ancam Sanksi Disiplin Berat
Meski menyatakan Golkar tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis, Yahya menegaskan dukungan penuh partainya terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Ia menilai MBG adalah investasi jangka panjang untuk mencetak "Generasi Emas" Indonesia.
Yahya juga membandingkan keberhasilan program serupa di berbagai negara maju yang telah berjalan puluhan hingga ratusan tahun, seperti, Jepang 137 tahun; Brasil 71 tahun; Korea Selatan 70 tahun; India 31 tahun.
Terkait model operasional, ia membela pola kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan yayasan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini terbukti efektif dengan berdirinya 22 ribu dapur Satuan Pelayanan Persiapan Gizi (SPPG) yang melayani 60 juta penerima manfaat dalam setahun.
Kritik PDIP: Soroti Pemotongan Anggaran Pendidikan
Baca Juga: PDIP Bongkar Sumber Dana MBG, Diambil dari Anggaran Pendidikan Rp 223,5 Triliun
Sebelumnya, PDIP melontarkan kritik keras berdasarkan analisis dokumen negara. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sebanyak Rp 223,5 triliun justru dialokasikan untuk program makan gratis.
"Berdasarkan lampiran Perpres tentang rincian APBN, terlihat jelas dana MBG diambil dari porsi anggaran pendidikan. Padahal, mandatory spending 20 persen seharusnya murni untuk fungsi pendidikan," tegas Esti di Sekolah Partai PDIP, Rabu (25/2).
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, memperkuat argumen tersebut dengan merujuk pada dasar hukum.
Ia mengutip Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Perpres Nomor 118 Tahun 2024.
"Dalam aturan tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa operasional pendidikan mencakup Makan Bergizi. Artinya, ada pergeseran fungsi anggaran yang cukup signifikan," kata Adian.(*)
Editor : Almasrifah