Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Pembatasan Produksi Batu Bara lewat RKAB 2026 Berpotensi Tekan Ekonomi Kaltim, Bisnis Tambang dan Tenaga Kerja Terimbas

Muhammad Ridhuan • Minggu, 1 Maret 2026 | 05:10 WIB

Ilustrasi tenaga kerja sektor batu bara
Ilustrasi tenaga kerja sektor batu bara

KALTIMPOST.ID-Kebijakan pengendalian produksi batu bara oleh pemerintah melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas pertambangan di sejumlah daerah penghasil batu bara.

Penurunan kuota produksi tersebut dilakukan melalui proses persetujuan RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bagi daerah tambang seperti Kaltim, kebijakan tersebut dinilai bisa memunculkan efek domino terhadap berbagai sektor ekonomi yang selama ini terhubung dengan industri batu bara.

Itu karena provinsi ini merupakan salah satu pusat produksi batu bara nasional. Dengan wilayah tambang yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, dan Paser.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menargetkan produksi batu bara nasional sekitar 600 juta ton pada 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi pada 2025 yang mendekati 790 juta ton.

Namun dampak kebijakan tersebut sudah terasa di akhir 2025. Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim melambat.

Dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, ekonomi Benua Etam tumbuh melambat sebesar 4,53 persen. Lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni di 6,17 persen.

Salah satunya karena sektor pertambangan dan penggalian jadi salah satu yang mengalami kontraksi di angka 0,11 persen.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kaltim dalam rilisnya Januari lalu juga menyebut, perlambatan sektor pertambangan dan ekspor terjadi seiring lesunya permintaan batu bara dari negara mitra dagang.

Dampak target produksi batu bara pada 2025 ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada moderasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perlambatan pertumbuhan ekonomi Kaltim utamanya disebabkan oleh termoderasinya pertumbuhan lapangan usaha pertambangan yang tercermin dari target produksi batu bara 2025 yang lebih rendah,” ujar Kepala BI Kaltim Budi Widihartanto.

Kaltim Post mencoba mencari informasi terkini terkait produksi batu bara di Kaltim dan efek dominonya nanti bagi Kaltim ke Dinas ESDM.

Sayangnya permintaan wawancara dan pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan dari Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto.

Sebagaimana diketahui, data terakhir menyebut produksi batu bara di 2025 lalu diproyeksikan melambat, dengan target penurunan sekitar 2 persen menjadi 380 juta ton. Turun dari 388,5 juta ton pada 2024.

Penurunan itu dipicu oleh lemahnya permintaan ekspor dari Tiongkok dan India, serta penurunan penjualan domestik (DMO) sebesar 10,8 persen (Januari–Agustus 2025).

PENGARUHI ARUS BISNIS

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan pembatasan RKAB juga dinilai memiliki dampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan tambang.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Umar Vaturusi mengatakan kebijakan tersebut memang berpotensi memengaruhi kegiatan operasional perusahaan. Menurutnya, sejumlah perusahaan mendapatkan kuota RKAB yang relatif kecil.

“Ada perusahaan yang kuota RKAB-nya sangat kecil, sehingga mungkin hanya bisa melakukan penjualan dua sampai tiga kali sebelum kuotanya habis,” ujarnya, Sabtu (28/2).

Kondisi tersebut tentu memengaruhi arus bisnis perusahaan, terutama dalam menjalankan kegiatan produksi dan penjualan batu bara.

Ia menilai kebijakan pembatasan produksi kemungkinan diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi harga batu bara di pasar internasional.

Menurutnya, ada pandangan bahwa pengurangan produksi dapat membantu mendorong kenaikan harga batu bara.

“Mungkin pemerintah melihat harga batu bara Indonesia di pasar internasional terlalu rendah sehingga ada upaya mengurangi produksi agar harga bisa kembali naik,” katanya.

Namun ia menilai kebijakan tersebut juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kemungkinan berkurangnya pangsa pasar ekspor batu bara Indonesia. Menurut Umar, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memproduksi batu bara di dunia.

Jika produksi Indonesia berkurang, negara lain dapat mengisi kekosongan pasokan di pasar internasional. “Kalau produksi kita dibatasi terlalu besar, ada risiko pasar ekspor kita diambil oleh negara lain,” ujarnya.

Selain itu, pengurangan produksi juga dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Pendapatan negara dari sektor batu bara selama ini berasal antara lain dari royalti yang dibayarkan perusahaan tambang.

Jika volume produksi menurun, maka potensi penerimaan negara dari royalti juga dapat ikut menurun. Di tingkat daerah, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga kerja. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Ekonomi Kaltim #tenaga kerja #bisnis tambang #Kutai Barat #batu bara