Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Disnakertrans Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang Penuhi Hak Pekerja jika Terjadi PHK Massal Imbas RKAB 2026

Muhammad Ridhuan • Minggu, 1 Maret 2026 | 06:10 WIB

Sektor pertambangan batu bara berkontribusi besar terhadap perekonomian Kaltim. (FOTO ROMDANI/KP)
Sektor pertambangan batu bara berkontribusi besar terhadap perekonomian Kaltim. (FOTO ROMDANI/KP)

KALTIMPOST.ID-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan pemerintah daerah memantau perkembangan kebijakan tersebut.

Menurutnya, isu potensi PHK di sektor pertambangan menjadi perhatian karena sektor ini menyerap cukup banyak tenaga kerja.

“Isu kemungkinan PHK di sektor pertambangan dan penggalian tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (27/2).

Ia menegaskan apabila terjadi PHK akibat perubahan kebijakan produksi, perusahaan harus tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terjadi PHK, seluruh hak pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun persoalan lainnya,” singkatnya.

Berita sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan bahwa penyesuaian kuota produksi batu bara tidak dilakukan secara drastis.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyebut pengurangan produksi masih dalam batas yang dinilai proporsional dan tetap membuka ruang evaluasi.

Kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 diproyeksikan berada di kisaran 600 juta ton. Angka ini lebih rendah dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai sekitar 790 hingga 800 juta ton.

“Tahun kemarin realisasi produksi itu 790–800 juta ton. Jadi pada prinsipnya tidak turun terlalu drastis. Nanti kita evaluasi secara kontinu,” ujar Tri kepada awak media di Gedung Ditjen Minerba, Rabu (11/2).

Menurutnya, kuota produksi yang telah ditetapkan masih dapat ditinjau kembali melalui beberapa tahap evaluasi sebelum RKAB benar-benar final.

Pemerintah, kata dia, memberikan hingga empat kali kesempatan evaluasi dalam proses penetapan kuota produksi perusahaan tambang.

“Proporsional sesuai dengan evaluasi yang dilakukan. Nanti kita evaluasi lagi. Evaluasi bisa dilakukan sampai empat tahap,” katanya.

Meski demikian, kebijakan penyesuaian produksi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, khususnya sektor jasa pertambangan.

Organisasi profesi tambang memperkirakan dampak kebijakan ini dapat berimbas pada tenaga kerja dan operasional perusahaan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia memperkirakan pemangkasan produksi berpotensi berdampak pada puluhan ribu pekerja di sektor jasa pertambangan.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyebut potensi dampak tersebut muncul karena berkurangnya volume produksi yang harus dikerjakan oleh perusahaan kontraktor tambang.

Sebagai gambaran, perusahaan kontraktor tambang besar seperti PT Pamapersada Nusantara mampu memproduksi sekitar 100 hingga 110 juta ton batu bara dengan dukungan sekitar 24.000 karyawan serta lebih dari 5.000 unit alat berat.

Jika produksi nasional turun sekitar 190 juta ton dari realisasi tahun sebelumnya, Ardhi memperkirakan dampaknya dapat cukup signifikan terhadap kebutuhan tenaga kerja maupun peralatan tambang.

“Kalau pemotongan produksi sekitar 190 juta ton dan kita asumsikan dengan ukuran perusahaan seperti PAMA, maka bisa ada sekitar 50.000 karyawan terdampak dan sekitar 10.000 alat berat berhenti beroperasi,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya potensi dampak tersebut dapat lebih besar karena tidak semua perusahaan kontraktor tambang memiliki skala operasi sebesar PAMA.

Banyak perusahaan jasa tambang yang menggunakan alat berat lebih kecil dengan jumlah tenaga kerja relatif lebih banyak.

Dengan asumsi tersebut, Ardhi memperkirakan potensi alat berat yang tidak beroperasi dapat mencapai sekitar 20.000 unit, sementara jumlah tenaga kerja terdampak bisa mencapai hingga 100.000 orang di seluruh Indonesia.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terjadi pemutusan hubungan kerja secara masif di sektor jasa pertambangan. Sebab, sebagian besar perusahaan tambang masih menjalankan operasi produksi sesuai kuota yang diberikan.

Menurutnya, potensi dampak baru akan mulai terlihat dalam beberapa bulan ke depan apabila perusahaan mulai kehabisan kuota produksi.

“Biasanya pemotongan paling ekstrem itu sampai 80 persen. Kalau begitu, operasinya mungkin hanya bertahan sampai Februari atau Maret. Setelah itu baru mulai terlihat yang berhenti operasi atau melakukan PHK,” jelasnya. (rdh/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #tambang ilegal #Kutai Barat #batu bara #phk massal #RKAB 2026