KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Keputusan Pemprov Kaltim mengembalikan kendaraan dinas Gubernur setelah ramai diperbincangkan publik dianggap pengamat hukum asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hanya sekadar pemanis agar kemarahan publik yang sudah terlanjur meluas teredam.
Dalam logika hukum positif di Indonesia, kata dia, tak ada istilah pengembalian setelah transaksi beres. Begitu barang diserahkan, lalu dibayarkan pakai uang daerah maka peristiwa jual-beli sudah terjadi. "Ikatan itu tak bisa dihapus begitu saja dengan pernyataan politik," katanya, Senin, 3 Maret 2026.
Menurutnya, ada kekeliruan memahami hukum di kasus pengadaan mobil mewah senilai Rp8,5 miliar itu. Ketika pembayaran sudah dilakukan, maka tak ada ruang untuk membatalkannya secara sepihak.
Baca Juga: Jadi Silpa 2025, Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Rp 8,5 Miliar ke Penyedia
Apa yang disebut pengembalian, dalam konteks ini, justru berpotensi berada di wilayah ekstra-legal, wilayah di mana pemerintah mengandalkan otoritas jabatan dan relasi kuasa, bukan prosedur yang diatur hukum. “Kalau sudah dibayarkan jelas tidak bisa,” ujarnya menegaskan
Jalur yang sah untuk hal seperti itu, harusnya melewati mekanisme pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi jalur ini punya konsekuensi yakni, menyusutnya nilai dari aset yang hendak dilelang.
Hal itu, kata Castro, begitu dia disapa, jelas melahirkan selisih harga. Antara harga jual melalui lelang di KPKNL dengan anggaran pengadaan yang sudah dibayarkan ke penyedia. "Selisih itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Harus ada yang menalangi, siapa?" katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki