Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Bom Molotov Demo Samarinda: Polisi Ungkap Kronologi Penggerebekan 27 Botol Rakitan di Kampus FKIP Unmul

Bayu Rolles • Rabu, 4 Maret 2026 | 05:06 WIB

Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Roby Arisandi, Personel Jatanras Polresta Samarinda duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 3 Maret 2026.

Dia dihadirkan jaksa untuk menerangkan bagaimana pengungkapan kasus ini versi aparat. Hingga akhirnya tujuh orang ditangkap dan kini jadi terdakwa di perkara itu.

Dalam sidang, Roby menerangkan semua bermula dari informasi adanya dugaan perakitan molotov yang akan digunakan pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Kantor DPRD Kaltim.

Baca Juga: Buron! Dua Nama Masuk DPO Kasus Molotov Samarinda, JPU Ungkap Peran Kepet dan Andis dalam Perencanaan Kericuhan

"Lokasi perakitan di Kampus FKIP Unmul di Banggeris," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.

Setiba di lokasi, kata dia, mahasiswa yang berada di sana berlarian. Tim terbagi dua. Ada yang mengamankan, ada juga yang menyisir ada tidaknya molotov tersebut. "Saat itu ada 22 orang yang diamankan," lanjutnya.

Hasil penyisiran, mereka mendapati 27 botol yang katanya telah berisi bensin bersumbu kain perca. Botol-botol itu didapatinya berjarak sekitar 20-30 meter dari sekretariat mahasiswa yang ada di kampus tersebut. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Bom Molotov Demo Samarinda, Saksi Polisi Ungkap Peran Aktor Intelektual dan Penyandang Dana

Dari 22 orang yang diamankan, mengerucut ke empat nama, yakni Achmad Ridwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Empat mahasiswa yang kini jadi terdakwa dalam perkara itu.

Dari serangkaian pemeriksaan keempat mahasiswa ini, nama tersangka berkembang ke beberapa orang yang diduga merupakan aktor yang merencanakan perakitan bom tersebut.

Dari Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, Edi Susanto alias Kepet, dan Andis. Dua nama terakhir kini masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak PN Samarinda, Sidang Kasus Bom Molotov Aksi Demo 2025 Masuk Tahap Pembuktian

Tapi Roby menggarisbawahi, informasi ketujuh orang itu ditetapkan jadi tersangka didapatnya dari penyidik. Ketika majelis bertanya apakah perkara ini berkait dengan aksi di daerah lain, saksi menjawab jika dia tak tahu ada tidaknya keterkaitan hal itu. 

Dan ketika tujuh terdakwa diberi kesempatan bicara, mereka kompak menyatakan keberatan. Mereka mengaku tak tahu dari mana botol-botol itu berasal. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Demo Samarinda 2025 #bom molotov kampus #pengadilan Negeri Samarinda #FKIP Unmul #Polresta Samarinda