Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Posko Pengaduan THR 2026 Kaltim Resmi Dibuka, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar H-7 Lebaran!

Eko Pralistio • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:12 WIB

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar. (EKO PRALISTIO/KP)
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar. (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah daerah mengantisipasi potensi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur membuka posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Menjelang Lebaran disebutnya periode yang kerap diwarnai keluhan keterlambatan hingga ketidakjelasan pembayaran THR oleh perusahaan, langkah pembukaan posko itu dianggap sebagai sarana seiring meningkatnya kebutuban pekerja.

Baca Juga: BKPSDM PPU Pastikan THR PPPK, Angkanya Masih Dibahas  

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar mengatakan, posko tersebut tidak hanya menerima aduan, tetapi juga melayani konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Menurut dia, pembukaan posko hingga tingkat kabupaten/kota bertujuan memperpendek akses pekerja dalam mencari pendampingan apabila muncul persoalan di tempat kerja.

“Untuk konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan di tahun ini (2026), pekerja bisa langsung datang ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Cair Penuh! Tak Boleh Dicicil, Ini Aturan Pajak dan Cara Hitungnya

Sebab, seluruh dinas tenaga kerja di daerah telah diminta mengoperasikan posko paling lambat hari ini agar layanan bisa segera diakses masyarakat. Sementara untuk ketentuan pembayaran THR tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Aturan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional.

Batas waktu pembayaran pun tetap sama. Kata dia, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Masih sama, ketentuannya wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum hari raya,” katanya.

Baca Juga: THR Mulai Bisa Disalurkan Dua Pekan Sebelum Lebaran, DPRD: Jangan Sampai Hak Pekerja Diabaikan

Disnakertrans juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR. Namun, sanksi administratif berupa denda tidak menghapus kewajiban utama perusahaan kepada pekerja.

“Sanksinya berupa denda uang dan itu dipergunakan untuk kesejahteraan buruh di perusahaan,” tambahnya. Di sisi lain, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Hingga kini, Disnakertrans Kaltim menyebut masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait skema dan besaran bonus yang akan diberikan perusahaan aplikator.

Baca Juga: Curhat Pilu Guru PJLP Balikpapan: Tak Dapat THR Hingga Urus BPJS Mandiri, Disdikbud Diminta Beri Atensi

“Kami masih menunggu surat edaran, terutama terkait jumlah besarannya,” ujar Arismunandar. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah aplikator besar seperti Grab, Gojek, dan Maxim.

Namun pengalaman tahun lalu menunjukkan pengawasan pembayaran bonus masih belum optimal karena minimnya transparansi laporan dari perusahaan terkait.

“Sudah tiga kali kami melakukan pertemuan dengan aplikator, tapi kami belum menerima laporan pelaksanaan pembayaran BHR," pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#thr #Disnakertrans Kaltim #tunjangan hari raya #kaltim #posko pengaduan thr