Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ekspansi Minimarket di Desa Diusulkan Ditunda, Demi Perkuat Kopdes Merah Putih

Nasya Rahaya • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:52 WIB

SINERGI: Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memimpin pertemuan koordinasi, Selasa (3/3).
SINERGI: Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memimpin pertemuan koordinasi, Selasa (3/3).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah mulai memberi ruang lebih luas bagi koperasi desa untuk tumbuh. Seiring penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, ekspansi minimarket di wilayah perdesaan diusulkan dihentikan sementara.

Langkah tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Selasa (3/3), di Jakarta.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyampaikan, penghentian sementara ekspansi ritel modern dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Kopdes sebagai penggerak ekonomi lokal.

Meski begitu, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menutup seluruh operasional minimarket di desa. “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan dukungan terhadap penguatan koperasi desa, sepanjang tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat. Menurutnya, sektor ritel nasional sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup memadai.

Selama 25 tahun, KPPU tercatat 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kebijakan serta tiga kali melakukan penegakan hukum di sektor ritel modern. Rekomendasi tersebut mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, hingga kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.

Namun, regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 dinilai belum efektif karena implementasinya di daerah belum optimal.

KPPU menegaskan, penguatan Kopdes harus tetap berada dalam koridor Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang memberi pengecualian bagi koperasi selama dijalankan untuk melayani anggotanya.

Koordinasi lintas kementerian pun diusulkan melalui Satgas Merah Putih, melibatkan Kemendagri, Kementerian Koperasi, Kemendag, hingga KPPU, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Komitmen bersama tersebut diharapkan mampu mendorong ekonomi desa tumbuh berkeadilan, tanpa mengganggu iklim usaha yang sehat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#minimarket #ditahan #Koperasi Desa #pembangunan desa #ditunda #ekspansi #Kopdes Merah Putih