KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik Rudy Ong Chandra medio 2015, memang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Namun sebelum izin bisa terbit, harus ada pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bagaimana pertimbangan itu lahir coba diurai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui keterangan lima saksi dari Dinas ESDM Kaltim, yang diperiksa dalam sidang lanjutan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 5 Maret 2026. Para saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania itu: Amrullah, Arifin, Markus Taruk Allo, Mustakiem, dan Anwar Busra.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro bersama Lili Evelin dan Suprapto. Amrullah menerangkan, informasi terkait permohonan perpanjangan enam izin eksplorasi itu diketahuinya dari Chandra Setiawan alias Iwan yang datang menemuinya dan menyampaikan dirinya sebagai pemegang saham perusahaan yang izinnya sedang diurus.
Pemiliknya, kata dia, adalah Rudy Ong Chandra. "Saat itu saya bilang permohonan ke DPMPTSP. Kami hanya bagian pertek (pertimbangan teknis)," ujar Kepala Dinas ESDM periode 2010-2018 itu.
Iwan juga menyebut jika izin yang tengah diurusnya itu sudah mendapat "restu" dari kerabat gubernur Kaltim, yakni Dayang Donna. Beberapa hari setelah kedatangan Iwan, barulah dokumen permohonan izin untuk dikaji secara teknis dari DPMPTSP itu masuk ke ESDM. “Berkasnya saya disposisi ke Kabid Pertambangan Umum, Goenoeng Joko,” lanjutnya.
Amrullah juga mengaku pernah dipanggil Dayang Donna ke Lamin Etam, rumah dinas gubernur. Karena menduga hal itu terkait izin yang dimaksud Iwan, dia mengajak Arifin, staf di Bidang Pertambangan Umum ke pertemuan itu. "Di situ, Donna minta dibantu dan bilang Gubernur sudah tahu," ucapnya.
Permintaan itu dikoordinasikannya ke Kepala DPMPTSP kala itu, Diddy Rudiansyah. Sementara di ESDM, Amrullah meminta bawahannya agar mempercepat kajian teknis lantaran ada permintaan dari Dayang Donna, putri Gubernur.
Enam IUP Eksplorasi milik Rudy Ong Chandra sebenarnya habis masa berlakunya pada 2013. Permohonan perpanjangan sempat diajukan di Pemkab Kukar, tapi aturan berubah dan kewenangan pertambangan dialihkan ke provinsi. Tak lagi di kabupaten/kota.
Di sisi lain, kata Markus Taruk Allo ketika bersaksi, Iwan juga menemuinya dan meminta kajian teknis dipercepat. Bahkan dia juga menyebut kepala dinas sudah setuju. Tapi empat perusahaan pemilik enam izin eksplorasi itu punya masalah internal yang berujung sengketa hukum. "Bahkan ada surat dari kepolisian," terangnya.
Atas dasar itu, kajian teknis baru berjalan selepas Iwan menyerahkan putusan pengadilan yang memastikan sengketa itu sudah klir. Soal persetujuan prinsip dalam pertek yang disusun, kata Markus, memedomani pertimbangan dari izin eksplorasi terdahulu serta bukti pembayaran iuran perizinan.
Sementara Arifin, ASN ESDM Kaltim yang dibawa Amrullah menemui Dayang Donna, menerangkan setelah dokumen teknis itu rampung dan dikirim ke DPMPTSP. Dirinya diminta untuk mengambil IUP-IUP itu oleh Amrullah. "Jadi saya suruh honorer di kantor, Mustakiem untuk ambil ke sana," akunya.
Karena masih dalam transisi peralihan kewenangan, dia jugalah orang yang memberikan contoh dokumen izin tambang itu ke DPMPTSP. "Mereka belum punya contohnya. Makanya saya kasih," singkatnya.
Selepas kelima orang ini memberikan keterangan, majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada 30 Maret mendatang. Agendanya, pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan JPU KPK. (riz)
Editor : Muhammad Rizki