Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Keterangan Saksi Berbeda dari BAP, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penyidik di Sidang Bom Molotov Samarinda

Bayu Rolles • Jumat, 6 Maret 2026 | 04:02 WIB

Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/3/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan perakitan molotov di aksi unjuk rasa 1 September 2025 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis, 5 Maret 2026. 

Seorang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Fatkur Rochman didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti itu.

Saksi itu, Yayan Rudiana, yang dalam berkas pemeriksaan tercatat sebagai penjual BBM dari warung kelontong di kawasan P.M Noor, Samarinda. Bensin itu diduga dibeli sebagai bahan merakit molotov.

Baca Juga: Sidang Bom Molotov Demo Samarinda: Polisi Ungkap Kronologi Penggerebekan 27 Botol Rakitan di Kampus FKIP Unmul

Tapi keterangan saksi ini, jauh berbeda dengan yang tercantum dalam berkas pemeriksaan. Di hadapan hakim, saksi mengaku tak mengenal tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Baik empat mahasiswa: Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Lalu dua orang yang disebut aktor intelektual, Niko hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae. Serta Syuria Ehrikals Langoday yang didakwa jadi penyandang dana. "Enggak pernah interaksi juga, Pak hakim," ucapnya.

Baca Juga: Buron! Dua Nama Masuk DPO Kasus Molotov Samarinda, JPU Ungkap Peran Kepet dan Andis dalam Perencanaan Kericuhan

Padahal, Syuria dan Niko, disebut dalam dakwaan merupakan pihak yang membeli bahan bakar berjenis pertalite sekitar 20 liter seharga Rp250 ribu dari saksi.

Keterangannya itu membuat sidang berjalan alot. Sampai akhirnya, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan penyidik perkara ini sebagai saksi verbalisan. Dengan begitu, keterangan yang mengemuka di persidangan bisa diklarifikasi untuk dibuktikan kebenarannya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Demo Samarinda 2025 #molotov #pengadilan tipikor samarinda #bom rakitan