KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 menyisakan tanda tanya. Terutama bagi Bambang Edy Dharma, penasihat hukum Niko hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, hingga Syuria Ehrikals Langoday.
Menurutnya, konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum dalam dakwaan sangat tidak meyakinkan. Keraguan itu lahir selepas seorang saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Samarinda, 6 Maret 2026.
Dalam berkas pemeriksaan, saksi bernama Yayan Rudiana disebut ,merupakan orang yang menjual 20 liter bahan bakar berjenis pertalite seharga Rp250 ribu ke Niko dan Syuria.
Namun dalam sidang saksi itu mengaku tak mengenal kedua terdakwa itu. "Saksi hanya melihat. Bukan dia yang melayani," ungkapnya usai sidang.
Di momen lain, saksi juga menyampaikan hal berbeda dengan BAP. Seperti soal waktu dirinya diperiksa. Dalam berkas, saksi ini dicantumkan dua kali dimintai keterangan.
Pada 8 September dan 21 September 2025. Tapi dalam sidang, saksi menerangkan dia hanya sekali dimintai keterangan. "Bahkan tanpa ditunjukkan foto-foto klien kami," sambungnya.
Baik jaksa maupun tim pembela sepakat menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan pada sidang berikutnya. kehadiran penyidik akan menguji apakah keterangan dalam berkas perkara benar-benar sama dengan yang disampaikan saksi di ruang sidang. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki