KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah asumsi setelah jumpa pers yang digelar pada Senin (2/3/2026) lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah beredarnya video Gubernur Kaltim menghadiri pelantikan pengurus Kadin Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan kendaraan Range Rover dengan pelat nomor KT 1.
Video tersebut memunculkan anggapan bahwa kendaraan itu merupakan mobil dinas yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Baharuddin Demmu Ingatkan Mobil Dinas DPRD Kaltim Bisa Jadi Masalah Hukum: Jangan Dobel Anggaran!
Faisal menegaskan, kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukanlah mobil milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Mobil yang dipakai adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan APBD.
Menurut dia, penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan kedinasan gubernur, sehingga mengikuti standar protokoler.
Apabila mobil tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat umum. “Selain itu, kendaraan tersebut saat ini juga masih menggunakan pelat nomor dan izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi,” ujarnya dikutip dari keterang pers yang dikirim kepada Kaltim Post, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Pengamat Hukum Unmul Sebut Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Kaltim Tanpa Dasar Hukum!
Faisal juga meluruskan anggapan bahwa mobil yang digunakan gubernur identik dengan kendaraan yang diadakan Pemprov Kaltim melalui APBD Perubahan 2025. Dia menegaskan kedua kendaraan tersebut berbeda meskipun memiliki merek yang sama.
Mobil yang digunakan secara pribadi oleh gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang sekitar 5.052 milimeter yang berada di Benua Etam.
Sementara itu, mobil yang diadakan Pemprov Kaltim adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang sekitar 5.252 milimeter yang saat ini berada di Jakarta.
Baca Juga: Resmi Dikembalikan! Mobil Dinas Range Rover Rp 8,5 Miliar Pemprov Kaltim Jadi Aset CV Afisera Lagi
Di sisi lain, proses pengembalian mobil dinas yang sempat menjadi polemik juga terus berjalan. Pemprov Kaltim telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan tersebut.
Penyedia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima ke kas daerah. Dalam waktu dekat, proses penyerahan kembali kendaraan kepada pihak penyedia akan dilakukan di Jakarta. Penyerahan itu akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian lebih dulu masuk ke kas daerah.
Pemprov Kaltim memastikan seluruh perkembangan terkait penyerahan kendaraan dan pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah prosesnya selesai.
Sebagai bagian dari proses administrasi, Pemprov Kaltim juga menjadwalkan koordinasi melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian terkait proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim,” tutup Faisal. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki