KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di dalam sistem peradilan, laporan masyarakat soal perilaku hakim bisa jadi tanda jika kesadaran publik tumbuh perlahan. Tanpa suara dari luar ruang sidang, pengawasan bakal berakhir jadi formalitas semata.
Di Kaltim, kata Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Mulyadi, menjadi daerah yang cukup aktif menyampaikan dugaan pelanggaran etik hakim. Sepanjang 2025, KY mencatat ada 32 laporan dari Kaltim. Angka itu menempatkan Bumi Etam jadi daerah kedua dengan jumlah laporan terbanyak untuk Indonesia wilayah timur, di bawah Sulawesi Selatan dengan 68 laporan.
“Jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia Timur, Kalimantan Timur termasuk yang paling aktif dalam menyampaikan laporan maupun permohonan pemantauan,” ujar Mulyadi dalam diskusi publik di Kantor Penghubung KY Kaltim, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: KY Akui Pengawasan Hakim Belum Optimal, Mekanisme Laporan Publik Dibenahi
Partisipasi pengawasan itu muncul dari berbagai lapisan. Dari masyarakat umum, advokat, akademisi, organisasi bantuan hukum, sampai mahasiswa. Menurut KY, partisipasi publik itulah indikator kesadaran mengawasi peradilan tumbuh.
Meski begitu, masih ada bayang-bayang intimidasi ketika laporan dilayangkan ke lembaga penjaga muruah hakim ini. Karena itu KY menegaskan, mereka menjamin identitas pelapor tidak dibuka ke siapa pun. Baik ke publik atau hakim yang dilaporkan.
Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik. “Identitas pelapor kami rahasiakan. Tujuannya agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim,” kata Mulyadi.
Pengawasan terhadap hakim tak bisa bergantung pada mekanisme internal semata. Namun juga perlu partisipasi publik yang lebih luas. Dengan demikian, hakim tidak hanya diawasi oleh aturan, tetapi juga publik. “Kehadiran masyarakat dalam pemantauan bisa menjadi pengingat agar hakim tetap berperilaku sesuai kode etik,” ujarnya.
Meski demikian, pengawasan itu tetap harus berjalan dengan satu prinsip, yakni menjaga kehormatan peradilan dan tidak mengganggu independensi hakim.
Dengan sistem pelaporan yang lebih cepat, transparan, serta perlindungan bagi pelapor, KY berharap masyarakat tidak lagi ragu menyampaikan laporan. “Peraturan ini tidak akan berarti apa-apa jika masyarakat tidak berani melapor. Justru masyarakat adalah benteng utama untuk menjaga integritas hakim.” kata Mulyadi mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki